Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merpati Pesan 20 Pesawat dari PTDI

Kompas.com - 19/07/2012, 15:49 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Merpati Nusantara Airline (MNA) memesan 20 pesawat N-212 besutan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dengan harga per unit 6-7 juta dollar AS. Pesawat tersebut digunakan untuk meningkatkan kinerja perusahaan yang masih merugi.

Penandatangan nota kesepahaman (MOU) jual-beli dilakukan antara Dirut PT DI Budi Santoso dan Pjs Direktur Utama Merpati Rudy Setyopurnomo yang disaksikan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.

"Dari 20 unit yang dipesan Merpati itu, sebanyak 4-5 unit pesawat akan diserahkan pada tahun ini juga (2012), selebihnya diserahkan bertahap pada tahun-tahun berikutnya," kata Budi Santoso.

Sementara itu, Pjs Dirut MNA Rudy Setyopurnomo menjelaskan, pesawat N-212 merupakan pesawat dengan lisensi CASA, namun telah dibeli lisensinya oleh PTDI. Pesawat CASA tersebut kini telah diproduksi di Indonesia. "Kami memakai pesawat tersebut dengan sistem penyewaan (leasing)," kata Rudy.

Pesawat dari CASA ini dipakai MNA untuk melayani rute Kalimantan dan Papua. Provinsi yang siap menggunakan pesawat ini adalah Sampit Kalimantan Tengah. Mekanisme yang dilakukan adalah ada penyertaan modal dari pemerintah daerah dan MNA. Nantinya, pesawat ini bisa dipakai oleh pemerintah daerah secara khusus.

MNA telah bekerja sama dengan PT DI sejak tahun 1980-an. Secara keseluruhan, PT DI menyerahkan 8 pesawat C-212 dan 15 pesawat CN-235 untuk dioperasikan Merpati. Saat ini, MNA merupakan pelanggan khusus PT DI. Oleh karena pesawat buatan PT DI cocok untuk rute penerbangan perintis karena mampu lepas landas dari jangka pendek.

Hingga saat ini, MNA masih memiliki utang Rp 3,14 triliun, termasuk utang Rp 1 triliun kepada PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Angkasa Pura II. Dari sisi pendapatan, sebelum dipimpin oleh Rudy, MNA mengalami pendapatan operasional minus Rp 1,7 miliar sehari. Namun sejak dipimpin oleh Rudy, pendapatan MNA sudah mencapai Rp 500 juta sehari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com