Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Harus Atur Gaji Direksi Perbankan

Kompas.com - 20/07/2012, 10:20 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) dinilai tidak berhak mengatur jumlah remunerasi dan gaji para direksi dan bankir. Namun, wewenang itu bisa dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena lembaga ini nanti yang menaungi perbankan di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis menjelaskan, OJK akan menjadi regulator penuh perbankan pada tahun 2014 nanti. Sedangkan Bank Indonesia (BI) nanti akan fokus mengurus kebijakan moneter. "Bila BI sanggup membuat aturan jumlah gaji bankir saat ini, maka itu adalah wewenang BI. Tapi bila baru sanggup dilakukan pada 2014, maka OJK yang harus mengaturnya," kata Harry kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (20/7/2012).

Bank Indonesia melontarkan wacana untuk sedikit menurunkan gaji direksi perbankan demi efisiensi. Harry menyebutkan, dengan sistem pasar bebas dan ketiadaan regulasi untuk mengatur remunerasi dan gaji bankir, maka perbankan akan dengan bebas mengatur gaji karyawannya, termasuk direksi. Masalahnya, saat terjadi krisis global dan berimbas ke Indonesia, maka secara otomatis perbankan di sini akan terkena imbasnya. Imbas tersebut salah satunya berwujud pada jumlah remunerasi maupun gaji para direksi dan bankir. Tentunya, perbankan sudah memiliki standar gaji maupun remunerasi yang harus ditanggungnya.

"Selain itu, standar tersebut juga harus disesuaikan dengan pihak otoritas bank sentral pusat di dunia. Jadi ada market salary index yang bisa dijadikan patokan bagi bank untuk menentukan gaji dan remunerasi yang tepat," jelasnya.

Sekadar catatan, BI merilis hasil studi tentang perbandingan biaya remunerasi dan gaji direksi maupun karyawan perbankan di empat negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Studi dilakukan pada empat bank besar di masing-masing negara. Hasilnya, kontribusi gaji terhadap biaya overhead perbankan mencapai 2,44 persen (Indonesia), 1,81 persen (Filipina), 1,74 persen (Malaysia), dan 1,34 persen (Thailand).

Sementara gaji karyawan di perbankan mencapai Rp 93 juta per tahun (Filipina), Rp 194 juta per tahun (Indonesia), Rp 236 juta per tahun (Malaysia), dan Rp 300 juta per tahun (Thailand). Di sisi lain, remunerasi direksi perbankan mencapai Rp 2 miliar per tahun (Thailand), Rp 5,6 miliar per tahun (Malaysia), dan Indonesia mencapai Rp 12 miliar per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

    Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

    Whats New
    Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

    Whats New
    Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

    Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

    Whats New
    Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

    Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

    Whats New
    Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

    Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

    BrandzView
    Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

    Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

    Whats New
    Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

    Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

    Whats New
    Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

    Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

    Work Smart
    Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

    Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

    Whats New
    Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

    Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

    Whats New
    Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

    Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

    Whats New
    Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

    Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

    Whats New
    Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

    Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

    BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

    Whats New
    Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

    Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com