Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Dokumen yang Disita dari Kemenpora

Kompas.com - 20/07/2012, 17:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita beberapa kardus dokumen yang disita dari tujuh lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang yang berlangsung Kamis (19/7/2012) kemarin. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami dokumen-dokumen yang disita tersebut.

"Saya tidak diberitahukan isi dokumen itu apa," kata Johan di Jakarta, Jumat (20/7/2012).

Kemarin, KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senayan, Jakarta, gedung arsip Kemenpora, Cibubur, Jakarta, kantor Dinas Pekerjaan Umum di Jakarta Timur, kantor PT Adhi Karya, dan kantor PT Wijaya Karya. PT Adhi Karya dan Wijaya Karya merupakan perusahaan rekanan proyek Hambalang.

Hari ini, KPK kembali menggeledah kantor PT Adhi Karya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Informasi dari KPK menyebutkan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Metaphora Solusi Global, di Pasar Minggu. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari alat bukti tambahan terkait Kasus Hambalang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dedy Kusdinar, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Dedy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Dalam penggeledahan di kantor Kemenpora kemarin, penyidik KPK turut menggeledah ruangan Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com