Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Wamenkeu di OJK Terancam Tidak Sah?

Kompas.com - 23/07/2012, 20:46 WIB
M Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dilantiknya Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati menjadi anggota ex-officio Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dianggap melanggar konstitusi. Pasalnya, posisi Wamenkeu adalah jabatan politik, bukan jabatan struktural.

Demikian diungkapkan mantan Ketua Panja RUU OJK DPR-RI Nusron Wahid dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (23/7/2012). Menurut dia, prinsip pemilihan dan pengangkatan anggota ex-officio Dewan Komisioner OJK sebaiknya dikembalikan sesuai posisinya, yaitu posisi wakil menteri itu sendiri.

"Karena berdasarkan keputusan MK, posisi wakil menteri adalah anggota kabinet dan bukan eselon satu," imbuhnya.

Senada dengan Nusron, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis dari Fraksi Partai Golongan Karya menyatakan, melanggar konstitusi atau tidaknya posisi wamen merangkap anggota ex-officio Dewan Komisaris OJK tergantung penafsiran mengenai posisi wamen itu sendiri, yaitu sebagai eselon satu atau bukan.

"Jika seorang Wamenkeu adalah eselon satu, maka posisi Wamenkeu yang merangkap anggota ex-officio Dewan Komisaris OJK cocok dengan Undang-undang No 21 Tahun 2011. Tetapi, jika sebaliknya, maka melanggar undang-undang," kata Harry.

Dalam Undang-Undang OJK pasal 10 ayat 4i memang menyebutkan, seorang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. Padahal, putusan Risalah Sidang Perkara dari Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011 tanggal 5 Juni 2012 menyebutkan, bahwa jabatan wakil menteri bukan merupakan jabatan struktural maupun jabatan fungsional, melainkan jabatan politis.

Namun, Harry mengatakan, persoalannya bukan hanya melanggar undang-undang, melainkan masalah yang bisa ditimbulkannya. Karena, jika melanggar undang-undang, lanjut dia, suara Anny Ratnawati sebagai anggota ex-officio Dewan Komisaris OJK menjadi tidak sah.

Sementara itu, menurut Ekonom Center Indonesia for Development and Studies (Cides), Umar Juoro, jika dilihat secara fungsi, peran Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan adalah untuk menjembatani antara pemerintah dan OJK.

"Ya, secara peran mungkin minim," tuturnya.

Menurut Umar, poin krusial dari terpilihnya para Dewan Komisioner OJK adalah indepedensi dari institusi pengawasan keuangan itu sendiri. Hal itu dikarenakan mayoritas orang yang terplih di OJK berasal dari BI dan Kementrian Keuangan.

"Kondisi ini terkesan membuat OJK independensinya kurang, apalagi nantinya sifat keputusannya bersifat kolegial," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

    Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

    Whats New
    Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

    Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

    Whats New
    Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

    Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

    Whats New
    MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

    MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

    Whats New
    Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

    Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

    Whats New
    Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

    Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

    Whats New
    Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

    Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

    Whats New
    Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

    Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

    Whats New
    Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

    Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

    Whats New
    Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

    Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

    Whats New
    Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

    Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

    Whats New
    Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

    Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

    Spend Smart
    Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

    Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

    Whats New
    Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

    Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com