Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbanas Lontarkan Keinginannya di RUU Perbankan

Kompas.com - 25/07/2012, 20:12 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Draf revisi Undang-Undang Perbankan baru selesai pada tingkat teknis, bukan tingkat politik dan masih memiliki tahapan panjang untuk mencapai rancangan inisiasi yang akan disahkan oleh Paripurna Parlemen. Namun, ada keinginan dari Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) yang belum diakomodasi dalam RUU Perbankan tersebut.

Ketua Perbanas Sigit Pramono menjelaskan, pembahasan RUU Perbankan ini seharusnya melibatkan sebanyak mungkin pemangku kebijakan untuk sama-sama memberikan masukan terhadap draf RUU Perbankan tersebut.

"Misalnya, pemerintah. Karena memiliki empat bank, mereka perlu dilibatkan karena harus memberi masukan bank BUMN akan dibawa ke mana perannya ke depan," kata Sigit saat ditemui di Seminar Nasional Revisi UU Perbankan 'Sekadar Tambal Sulam atau Perumusan Ulang' di Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Sigit mengatakan, RUU Perbankan ini nantinya diharapkan bisa memberikan jawaban bagi perkembangan perbankan di Tanah Air. Dengan demikian, RUU Perbankan tersebut harus digodok secara matang sebelum secara resmi disahkan.

Namun, lanjut Sigit, hal krusial harus dicantumkan dalam draf RUU Perbankan tersebut adalah ketentuan kepemilikan asing pada saham bank nasional masih mengacu pada PP No 29/1999. PP tersebut membolehkan pihak asing dapat membeli maksimal 99 persen saham di bank lokal. Padahal, kata dia, di sisi lain BI sekarang menyiapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang membatasi kepemilikan saham asing di perbankan nasional maksimal 40 persen.

Selain itu, pangsa pasar bank sampai saat ini masih sekitar 80 persen, sementara sisanya merupakan industri pasar modal, industri asuransi, dan industri pembiayaan (multifinance). Kondisi tersebut berbeda dengan di Amerika Serikat yang didominasi oleh pasar modal.

"Kita arahnya mau ke mana, mau seperti di AS atau kita membuat sendiri. Jadi, jangan sampai tergesa-gesa untuk membuatnya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com