JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mengimpor 182.000 ton gula mentah, pemerintah kembali mengimpor gula kristal putih sebanyak 17.500 ton. Gula impor itu akan didistribusikan di lima kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. Impor gula tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan saat musim giling dimana stok gula tengah melimpah.
Dalam surat tertanggal 17 Juli 2012, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menugasi CV Pusaka Khatulistiwa untuk mengimpor gula kristal putih (GKP) sebanyak 17.500 ton, dengan pelabuhan tujuan Pontianak, Kalimantan Barat. Gula tersebut akan didistribusikan untuk kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Soemitro Samadikoen, kepada Kompas, di Jakarta, Selasa (31/7/2012) mengatakan, impor tersebut menyalahi aturan karena dilakukan saat musim giling. Impor GKP hanya boleh dilakukan satu bulan sebelum musim giling dan dua bulan setelah setelah giling. "Tidak hanya itu importirnya harus importir terdaftar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.