Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Belum Tanggapi Putusan MK soal Newmont

Kompas.com - 01/08/2012, 14:30 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardjojo belum menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara harus mendapat persetujuan dari DPR.

Pemerintah belum mengambil sikap terkait putusan yang dibacakan pada Selasa (31/7/2012) di Gedung MK, Jakarta. "Saya belum bisa tanggapi," ujar Agus Marto kepada para wartawan seraya berlalu.

Sebelumnya, Menkeu pernah mengatakan, putusan itu menunjukkan Indonesia sulit mewujudkan investasi seperti yang tercantum dalam kontrak karya. "Kita tahu itu adalah hak negara tapi tidak bisa diwujudkan," katanya, Selasa (31/7/2012).

Asal tahu saja, pemerintah berniat membeli 7 persen saham divestasi Newmont melalui PT Pusat Investasi Pemerintah. Namun, DPR menentang keputusan itu karena harus memperoleh izin terlebih dahulu.

Agus sendiri bersikukuh, pembelian tersebut tidak perlu memperoleh restu DPR. Sebab, divestasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah sebuah Badan Layanan Umum (BLU) tergolong investasi sehingga tidak perlu izin DPR.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini sendiri tidak bulat. Ada empat dari sembilan hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Agus menyambut baik pendapat berbeda empat hakim tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com