Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2012, 07:33 WIB

Jakarta, Kompas - Anggaran kesehatan dirancang sebesar Rp 31,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. Jumlah tersebut belum mencapai 5 persen dari total RAPBN sebesar Rp 1.657,9 triliun. Dengan belum idealnya anggaran itu, Kementerian Kesehatan diharapkan lebih efektif dalam penggunaan anggaran.

Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan mengamanatkan anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN di luar gaji. Anggaran kesehatan baru sekitar 1,9 persen dari RAPBN 2013 dan 0,4 persen terhadap pendapatan domestik bruto. Angka ini jauh di bawah persentase belanja kesehatan terhadap PDB negara, seperti Thailand (2,7 persen), Malaysia (1,9 persen), dan Filipina (1,3 persen).

Optimalkan penggunaan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf, Kamis (23/8), mengatakan, meskipun anggaran kesehatan belum mencapai 5 persen, sepanjang efektif penggunaannya masih memadai. Dia berpendapat, Kementerian Kesehatan masih perlu memperbaiki serapan anggaran. Anggaran pada 2011, misalnya, hanya terserap 87,2 persen. Salah satu program yang serapannya sekitar 80 persen ialah bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk puskesmas.

”Puskesmas ada yang mengembalikan dana BOK karena tidak sesuai antara peruntukan dan kebutuhan puskesmas tersebut,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR, Subagyo Partodiharjo, mengatakan, anggaran itu dapat dioptimalkan dengan menghindari tumpang tindih program Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

”Di BKKBN, misalnya, masih ada program yang mengurusi HIV/AIDS, posyandu, atau narkoba. Sebagai lembaga yang fokus pada pengendalian jumlah penduduk, BKKBN dapat berperan di program KB dan persiapan perkawinan, sedangkan Kementerian Kesehatan pada penguatan posyandu,” ujarnya. (INE)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com