Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butet Akhirnya Adukan Kasus Gadai Emasnya

Kompas.com - 25/09/2012, 00:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah gadai emas BRI Syariah akhirnya mengadukan masalah yang membelitnya ke Bank Indonesia, Jumat pekan lalu (21/9/2012). Dalam suratnya, nasabah menjelaskan kronologi masalah yang mereka hadapi.

Mereka juga siap mencari solusi terbaik, sekalipun lose-lose solution. "Sama-sama rugi itu misalnya bank mengembalikan modal nasabah. Jika nasabah menanggung kerugian bank, itu win-lose solution," kata Indra Perbawa, pengacara Butet Kertaradjasa, Minggu (23/9/2012). Butet adalah nasabah gadai BRI Syariah yang merasa menjadi korban.

Butet menjadi nasabah gadai BRI Syariah, Agustus 2011. Emas yang digadaikan 4,89 kg. Untuk memiliki emas itu, ia keluar modal 10 persen dari harga emas. Sisanya dibiayai bank.

Kontrak berjangka waktu empat bulan dan jatuh tempo Desember 2011. Tapi, kata marketing BRIS, seperti yang diklaim Butet, kontrak bisa diperpanjang berkali-kali.

Di tengah jalan, BI mengeluarkan aturan. Intinya, kontrak gadai tak sejalan dengan regulasi. Karena itu, bank meminta nasabah menebus emas. Nasabah menolak. Karena gagal capai titik temu, bank akhirnya menjual paksa emas.

Edy Setiadi, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, menilai gadai emas yang dikombinasikan dengan pembiayaan atau beli gadai, menyimpang. "Mereka memang punya izin qardh, tapi yang dipraktikkan tidak seperti yang kami izinkan," kata Edy, pekan lalu.

Namun, Lukita Prakasa, Sekretaris Perusahaan BRI Syariah, berpendapat kontrak gadai emas tak melanggar aturan dan sesuai prinsip syariah. Transaksi ini diikat dalam akad qardh.

Butet mengagunkan emas yang dibeli dengan menggunakan pembiayaan BRI Syariah. "Iya, kami memfasilitasi. Tetapi, praktik beli gadai itu terjadi antara Butet dengan penjual emas. Sementara, Butet dengan BRI Syariah tetap gadai," ujarnya, pekan lalu.

Karena basis produknya gadai, Butet harus menebus emas saat jatuh tempo. BRI Syariah tak bisa menyetujui perpanjangan kontrak lantaran terbentur regulasi BI.

Maklum, sang regulator perbankan ini menetapkan batas pembiayaan beragun emas maksimal Rp 250 juta. Saat itu, gadai emas Butet lebih dari Rp 2,5 miliar.

BRI Syariah memanfaatkan masa transisi aturan untuk bernegosiasi. "Tapi beliau keukeuh minta 3 tahun. Karena tidak ada titik temu, kami jual paksa untuk membayar utangnya," imbuh Lukita.

Dewan Pengawas Syariah BRI Syariah yang juga Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, M Gunawan Yasni, menilai tak ada prinsip syariah yang dilanggar. "Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 77, praktik jual beli secara tidak tunai adalah sah. Praktik beli gadai antara Butet dan toko emas, lalu digadaikan ke BRI Syariah dengan akad qardh," tutur dia.

Namun, Wakil Ketua Badan Pengurus Harian DSN MUI, Adiwarman A Karim, berpendapat lain. "Fatwanya betul. Tapi bukan berarti fatwa berjalan sendiri, melainkan harus diterjemahkan lebih dulu dengan aturan BI," katanya.

Menurut Adiwarman, jika produk beli gadai itu dipadupadankan dengan Fatwa DSN Nomor 77, BRI Syariah harus mengajukan izin baru ke regulator. Sebab, beli gadai berbeda dengan gadai emas. (Christine Novita Nababan, Dyah Megasari, Nurul Kolbi/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

    Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

    Whats New
    Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

    Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

    Whats New
    Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

    Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

    Whats New
    Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

    Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

    Whats New
    Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

    Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

    Whats New
    Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

    Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

    Spend Smart
    Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

    Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

    Whats New
    Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

    Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Whats New
    Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

    Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

    Whats New
    IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

    IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

    Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

    Whats New
    Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

    Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com