Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantara Alih Daya Dilarang

Kompas.com - 04/10/2012, 01:52 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan melarang bisnis perantara tenaga alih daya untuk pekerjaan di luar jasa keamanan, katering, jasa kebersihan, transportasi, dan jasa pertambangan migas. Pemerintah memberikan masa transisi setahun bagi pemberi kerja dan penyalur menyesuaikan diri.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, mengungkapkan kebijakan ini, Rabu (3/10). Muhaimin berjanji, peraturan yang mengatur hubungan pemberi kerja atau perusahaan dengan pekerja tanpa perantara perusahaan penyalur tenaga kerja alih daya (outsourcing) segera terbit minggu ini.

”Proses perantara melalui perusahaan pengerah harus dihentikan, selain lima jenis pekerjaan yang diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sejak hari ini, kepada gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk menertibkan secara bertahap para pengelola perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing di luar pekerjaan inti,” kata Muhaimin, didampingi Sekretaris Jenderal Kemenakertrans Muchtar Lutfie. Juga turut hadir Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek R Irianto Simbolon serta Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemenakertrans Suhartono.

Rancangan peraturan ini merupakan salah satu respons pemerintah terhadap mogok kerja buruh serentak di 80 kawasan industri di 21 kabupaten/kota. Puluhan ribu buruh di bawah Majelis Pekerja Buruh Indonesia mogok kerja menuntut penghapusan pekerja alih daya, penetapan upah minimum sesuai angka kebutuhan hidup layak, dan iuran jaminan kesehatan pekerja ditanggung pemberi kerja.

Daftar ulang

Muhaimin menegaskan, perusahaan penyalur tenaga alih daya untuk lima jenis pekerjaan itu harus segera mendaftar ulang izin kepada pemerintah daerah. Pemerintah juga akan menguatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi penyaluran tenaga alih daya yang melanggar UU Ketenagakerjaan.

Rancangan peraturan ini segera dimatangkan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja dalam rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Muhaimin mengatakan, masa transisi dibutuhkan untuk melindungi proses peralihan kerja sama antara pemberi kerja dan pekerja yang harus dihormati.

”Perlu dicatat, ini bukan pelarangan pengalihan pekerjaan. Beberapa pekerjaan yang bersifat temporer atau periodik itu lain sehingga aturan ini nanti khusus menyangkut perusahaan pengerah tenaga kerja,” lanjutnya.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia Wisnu Wibowo mendukung regulasi ini. Menurut dia, masih ada jenis pekerjaan lain sepanjang bukan pekerjaan inti yang bisa digarap perusahaan tenaga alih daya profesional.

Regulasi ini juga akan mematikan secara alamiah penyalur tenaga kerja alih daya tanpa badan hukum koperasi atau perseroan terbatas. ”Pada akhirnya, perusahaan yang mematuhi perundang-undangan akan bertahan dan akan ada transformasi menjadi bisnis proses,” kata Wisnu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com