Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan PSC Belum Berlaku untuk Penumpang Non Garuda

Kompas.com - 08/10/2012, 11:42 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket yang mulai diterapkan sejak 4 Oktober 2012, masih terbatas untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia. Pemberlakuan PSC on Ticket pada maskapai selain Garuda menunggu kesiapan maskapai lain serta aturan dari International Air Transport Association (IATA).

"Jadi, untuk masyarakat yang terbang dengan maskapai selain Garuda Indonesia, penarikan PSC atau biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) masih manual melalui loket," kata Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Trisno Heryadi, Senin (8/10/2012) dalam siaran persnya.

Pernyataan tersebut di disampaikan Trisno menyusul maraknya informasi gelap yang mendorong masyarakat untuk menolak penarikan PSC secara manual oleh petugas di seluruh bandara.

Trisno menambahkan, untuk pelaksanaan PSC on Ticket pada penumpang Garuda Indonesia sendiri, sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan belum ditemukan adanya masalah atau komplain dari pengguna jasa penerbangan di bandara-bandara baik yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II maupun PT Angkasa Pura I.  

"Kami telah memantau di bandara-bandara. Sejauh ini , pelaksanaan ketentuan PSC on Ticket berjalan baik dan lancar. Seluruh penumpang domestik penerbangan Garuda Indonesia yang sudah membayar PSC bersamaan dengan pembayaran ongkos perjalanan ( air fare) dalam tiketnya tidak perlu lagi antre untuk membayar PSC di bandara," kata Trisno.  

Namun, imbuhnya, bagi penumpang Garuda yang membeli tiket sebelum 4 Oktober 2012, penaikan biaya PSC tetap dilakukan manual melalui konter check-in Garuda. Pengecualian ini juga berlaku bagi penumpang penerbangan domestik Garuda Indonesia yang menggunakan tiket dengan fasilitas "interline", yakni tiket airlines lain yang bermitra dengan Garuda Indonesia yang belum membayar PSC saat tiketnya diterbitkan.

Kembali terkait beredarnya pesan singkat (SMS) maupun Blac kberry Broadcast Message (BBM) yang menginformasikan bahwa PSC on Ticket berlaku untuk seluruh penebangan, Trisno mengimbau masyarakat untuk mengabaikannya.

"Itu informasi gelap yang disebarkan pihak tak bertanggungjawab untuk membuat resah pengguna jasa. Karena, sekali lagi, ketentuan PSC on Ticket yang sudah berjalan saat ini masih terbatas untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia. Untuk maskapai penerbangan lain, belum berlaku, tegasnya.  

Pemberlakukan PSC on Ticket khusus untuk penumpang domestik Garuda Indonesia merupakan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Garuda Indonesia Tbk di Jakarta pada 1 Oktober 2012.

Pemberlakuan PSC on Ticket untuk penerbangan domestik selain Garuda Indonesia dapat diterapkan secara Business to Business (B to B) antara pengelola bandara dengan maskapai yang bersangkutan.      

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com