Jakarta, Kompas -
”Aliran dana dari Bank Century melalui Antaboga Rp 25 miliar. Sebanyak Rp 20 miliar masuk ke Totok dan Rp 5 miliar ke Yohanes,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, Rabu (10/10) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Sutarman dalam rapat kerja dengan Tim Pengawas DPR untuk Penuntasan Kasus Bank Century. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie ini, Sutarman juga menyatakan, Sarwono ditetapkan sebagai tersanga pada 13 Agustus 2012.
Dalam pengusutan kasus Bank Century, kepolisian menangani kasus yang terkait dengan tindak pidana perbankan, pencucian uang, dan pidana umum. Sementara kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Kejaksaan Agung mengusut korupsi di luar penyelenggara negara dan pengembalian aset.
Dalam pengusutan kasus Bank Century ada 25 berkas perkara yang penyidikannya diselesaikan polisi. Rinciannya, sebanyak 14 berkas perkara telah divonis, 7 berkas perkara masuk penuntutan, dan 4 berkas perkara menunggu persidangan.
Anggota Timwas dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menilai, penetapan tersangka terhadap Sarwono dan lengkapnya berkas Totok Kuncoro bukan perkembangan yang berarti. Pasalnya, mereka bukan pelaku utama dalam kasus Bank Century.
”Pelaku utama dalam kasus yang disidik kepolisian adalah Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto, dan Aluwi. Namun, empat orang itu telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” tutur Hendrawan.
Menurut Hendrawan, pengusutan kasus Bank Century semakin terasa jauh dari penyelesaian.