Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus Terminal Khusus TKI

Kompas.com - 16/10/2012, 07:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah seharusnya tidak lagi mempertahankan terminal khusus tenaga kerja Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Keseriusan pemerintah menghapus praktik diskriminatif terhadap pahlawan devisa harus diwujudkan dengan membenahi pelayanan publik dan menghapus terminal khusus TKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari, mengatakan hal ini, di Jakarta, Senin (15/10/2012). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Peraturan Menakertrans Nomor 16 Tahun 2012 yang membolehkan TKI pulang sendiri sebagaimana layaknya penumpang pesawat lain dari terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta.

”Penghapusan diskriminasi jangan tanggung-tanggung. Argumentasi terminal khusus adalah bentuk perlindungan hanya mitos karena justru di sana pemerasan menjadi sistemis dan ’legal’,” kata Eva.

Selama ini, TKI yang baru pulang dari luar negeri tidak diizinkan meninggalkan Terminal 2 melalui jalur umum seperti penumpang lain. Mereka dipaksa kembali ke arah jalur pemeriksaan imigrasi menuju ruang khusus menunggu diangkut ke terminal khusus TKI di Selapajang.

Praktik ini sudah berlangsung lama tanpa ada upaya membenahi pelayanan publik pemulangan TKI. Eva meminta pemerintah tidak lagi membangun sistem yang mengakomodasi intimidasi dan pemerasan terhadap TKI.

Direktur Eksekutif Kapal Perempuan Misiyah mengatakan, pemerintah harus menyediakan pos-pos pelayanan yang diawasi publik agar tak menyelewengkan aturan demi keuntungan oknum tertentu. Misiyah meminta pemerintah menjamin tak ada petugas menelikung aturan untuk tetap mengeksploitasi TKI.

Hal penting lain, pengelola bandara harus bisa menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jasa bandara mencari angkutan umum menuju rumah. Aktivis hak buruh migran di Hongkong, Sringatin, mengatakan, Peraturan Menakertrans No 16/2012 harus berlaku di semua bandara debarkasi internasional.

”Pemaksaan membuat kartu tenaga kerja luar negeri berkedok asuransi dan perlindungan di bandara juga harus dihapus,” kata Sringatin. (ham)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com