Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Seret Dahlan ke KPK

Kompas.com - 25/10/2012, 17:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi VII DPR Bidang Energi Effendi Simbolon menyatakan, pihaknya tak segan akan mengadukan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya inefisiensi pada PLN sebesar Rp 37,6 triliun.

"Kalau ada unsur yang kuat, kami tidak segan-segan melanjutkan ke KPK karena dasar bukti BPK sudah bisa menjadi alat bukti untuk KPK bertindak," ujar Effendi, Kamis (25/10/2012) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sekadar catatan, audit BPK sejak 2009 hingga 2011 menunjukkan dugaan kerugian negara di PLN sebesar Rp 37,6 triliun. Saat itu, Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN. Kerugian itu terus berlangsung karena PLN belum melakukan perbaikan sehingga pihak DPR ingin memverifikasi masalah tersebut, baik ke Kementerian BUMN maupun Kementerian ESDM.

Menurut Effendi, kasus inefisiensi yang terjadi di PLN lebih berbahaya dibandingkan kasus Hambalang. Hal ini bisa dibandingkan dengan jumlah auditor BPK yang diturunkan dalam kasus PLN mencapai 54 auditor, lebih banyak dari auditor untuk kasus Hambalang.

Effendi menyatakan, pihaknya juga tetap akan memanggil Dahlan meski DPR sudah memasuki masa reses. "Kami akan rapat internal. Karena itu, pimpinan dewan silakan saja (memanggil). Kami akan surati setelah Lebaran Haji. Kita akan lihat bagaimana kemungkinannya," ucap Effendi lagi.

Lebih lanjut, ia meminta Dahlan untuk hadir dalam pemanggilan selanjutnya. Dalam dua kali panggilan oleh DPR, Dahlan belum pernah sekali pun memenuhi panggilan itu.

"Kenapa sih tidak mau datang? Ada apa sih? Yakinlah, kami bukan lembaga yudikatif. Kami verifikasi kenapa jadi kerugian," imbuhnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com