Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/10/2012, 18:27 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan merasa tidak mendapat undangan dari Komisi VII DPR. Undangan tersebut terkait pemanggilan Dahlan sebagai mantan Dirut PLN yang diduga merugikan negara Rp 37,6 triliun.

"Saya tidak tahu kalau sudah disetujui (Komisi VI). Surat ke kantor juga saya belum tahu," kata Dahlan saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Menurut Dahlan, untuk bisa mengundang Menteri BUMN, pihak DPR harus meminta persetujuan ke Komisi VI. Hal ini dilakukan karena Komisi VII merupakan rekan Komisi VI yang tugasnya mengklarifikasi perusahaan BUMN, khususnya yang menangani masalah energi, seperti Pertamina dan BPH Migas.

"Memang surat itu sudah disetujui Komisi VI?" kata Dahlan malah bertanya balik.

Terkait hal ini, Dahlan pun akhirnya lebih memilih untuk melakukan kunjungan dinas ke Jambi. Di sana, Dahlan, antara lain, melihat peternak sapi dan petani kelapa sawit.

"Kunjungan ke Jambi itu sudah dijadwalkan sejak lama dan undangannya memang langsung ke saya," tambahnya.

Dahlan pun juga tidak akan takut apabila pihak DPR khususnya Komisi VII akan memanggil paksa dirinya. "Terserah pak Effendi Simbolon saja (wakil Ketua Komisi VII). Tidak ada apa-apa kalau dipanggil paksa," jelasnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    5 Tips Memilih Franchise Indonesia yang Menjanjikan

    5 Tips Memilih Franchise Indonesia yang Menjanjikan

    Whats New
    SR019 Pecahkan Rekor Jumlah Investor SBN Ritel 2023

    SR019 Pecahkan Rekor Jumlah Investor SBN Ritel 2023

    Whats New
    Menakar Dampak Belanja Caleg Pemilu 2024 ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    Menakar Dampak Belanja Caleg Pemilu 2024 ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    Whats New
    Simak Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Ini

    Simak Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Ini

    Earn Smart
    Cerita Peserta Uji Coba Kereta Cepat: Susah-susah Dapat Tiket Malah Ketinggalan Kereta

    Cerita Peserta Uji Coba Kereta Cepat: Susah-susah Dapat Tiket Malah Ketinggalan Kereta

    Whats New
    Pemerintah Akan Tutup 'Social Commerce' jika 'Keukeuh' Berjualan di Platformnya

    Pemerintah Akan Tutup "Social Commerce" jika "Keukeuh" Berjualan di Platformnya

    Whats New
    IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Merah

    IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Merah

    Whats New
    UOB Indonesia Luncurkan Fitur FSCM, Sasar Perusahaan Rantai Pasok

    UOB Indonesia Luncurkan Fitur FSCM, Sasar Perusahaan Rantai Pasok

    Whats New
    Maybank Punya Shariah Wealth Management, Ini Manfaatnya untuk Nasabah

    Maybank Punya Shariah Wealth Management, Ini Manfaatnya untuk Nasabah

    Whats New
    Judi Online Gunakan QRIS, Komisi XI DPR: BI Harus Evaluasi Sistem Layanan secara Menyeluruh

    Judi Online Gunakan QRIS, Komisi XI DPR: BI Harus Evaluasi Sistem Layanan secara Menyeluruh

    Whats New
    Tepung Bumbu Cap Opung Diluncurkan, Targetkan Pasar di Area Jatim

    Tepung Bumbu Cap Opung Diluncurkan, Targetkan Pasar di Area Jatim

    Rilis
    Jurus Pertamina agar Bright Gas Makin Diterima Pasar

    Jurus Pertamina agar Bright Gas Makin Diterima Pasar

    Whats New
    Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak Boleh untuk Bertransaksi

    Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak Boleh untuk Bertransaksi

    Whats New
    Pemerintah Larang 'Social Commerce' Fasilitasi Transaksi Perdagangan

    Pemerintah Larang "Social Commerce" Fasilitasi Transaksi Perdagangan

    Whats New
    QRIS Digunakan untuk Judi 'Online', Pengamat: BI Bersama OJK, PPATK, dan Polri Bisa Blokir

    QRIS Digunakan untuk Judi "Online", Pengamat: BI Bersama OJK, PPATK, dan Polri Bisa Blokir

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com