Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balikpapan Diresmikan sebagai Daerah Tertib Ukur

Kompas.com - 31/10/2012, 17:22 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Asisten I Aji Sayid Faturahman, serta Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang, Rabu (31/10/2012), meresmikan Balikpapan sebagai Daerah Tertib Ukur.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen secara resmi menyerahkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 955/M-DAG/KEP/10/2012 tentang Penetapan Kota Balikpapan Sebagai Daerah Tertib Ukur dan Piagam Penghargaan kepada Wakil Wali Kota Balikpapan, serta menyerahkan bantuan timbangan sebanyak 675 unit kepada Wakil Wali Kota Balikpapan untuk diberikan kepada usaha mikro pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang telah rusak dan tidak memenuhi syarat teknis kemetrologian.

"Jaminan penggunaan UTTP bertanda tera sah yang berlaku akan memberikan perlindungan kepastian kebenaran hasil pengukuran bagi masyarakat dan konsumen di Kota Balikpapan yang menggunakan UTTP dalam menentukan jumlah pada saat transaksi perdagangan. Dengan demikian, masyarakat dan konsumen di Kota Balikpapan akan terhindar dari kerugian yang diakibatkan penggunaan UTTP yang tidak benar/tidak bertanda tera sah yang berlaku," jelas Dirjen Nus Nuzulia Ishak dalam siaran pers hari ini.

Pembentukan Balikpapan menjadi Daerah Tertib Ukur diawali dengan usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan. Kota Balikpapan mendapat predikat sebagai Daerah Tertib Ukur setelah melakukan beberapa tahapan kegiatan pengawasan dan pembinaan penggunaan UTTP bersama dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Provinsi Kalimantan Timur, dan Disperindagkop Kota Balikpapan.       

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com