Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Devisa Perikanan Rp 10 Triliun Terancam Hilang

Kompas.com - 13/11/2012, 07:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi kehilangan devisa negara akibat praktik kapal ikan berbendera ganda yang mencuri ikan di perairan Indonesia ditaksir sedikitnya Rp 10 triliun per tahun. Kapal berbendera ganda yang terindikasi menggunakan anak buah kapal dari warga negara asing harus dihentikan.

Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Perikanan Indonesia Herwindo, di Jakarta, Senin (12/11/2012), mengatakan, pengusaha kapal berbendera ganda kerap menggunakan jasa pengusaha untuk memperoleh izin. Pemilik kapal eks asing membayar jasa kepada pengusaha perikanan untuk memperoleh izin penangkapan ikan dengan kapal berbendera Indonesia.

Kapal berbendera ganda menggunakan bendera Indonesia untuk menangkap ikan di perairan Indonesia, yang lalu dilarikan ke negara asal kapal.

”Potensi kehilangan devisa negara sangat besar akibat praktik kapal berbendera ganda yang menguras perairan Indonesia,” ujarnya.

Data yang didapat Kompas, tarif sewa pada pengusaha perantara bervariasi. Untuk penangkapan di Laut China Selatan, tarif sewa oleh kapal asing pada pengusaha perantara 5.000-10.000 dollar AS per kapal per bulan. Di Laut Arafura, 10.000-20.000 dollar AS per kapal.

Biaya itu mencakup pengamanan kapal dari pemeriksaan aparat dan petugas patroli. Dengan tarif sewa itu, setiap kapal ikan asing berbendera Indonesia bisa mengeruk ikan sebanyak 150-800 ton per tahun.

Saat ini, jumlah kapal eks asing sebanyak 1.274 unit dari total kapal ikan berbobot mati di atas 30 ton sebanyak 4.221 unit. Dengan asumsi harga ikan Rp 10.000 per kilogram, total potensi kehilangan devisa negara mencapai Rp 10 triliun.

Izin kapal berbendera Indonesia untuk menggunakan anak buah kapal warga negara asing tertuang dalam rancangan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 14/2011 dan Permen-KP No 49/2011 tentang Usaha Penangkapan Ikan.

Secara terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menegaskan, pihaknya mengkaji dulu rancangan revisi peraturan menteri kelautan dan perikanan itu. (LKT)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com