Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden SBY Bisa Dinilai Melanggar Konstitusi

Kompas.com - 15/11/2012, 21:32 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa dinilai melanggar konstitusi terkait dengan pernyataannya bahwa semua kontrak yang telah ditandatangani Badan Pelaksana Minyak dan Gas tetap berlaku.

Hal ini karena pernyataannya dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang antara lain memutuskan pembubaran BP Migas.

Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia menyatakan, menurut MK, BP Migas harus dibubarkan karena pemerintah tidak dapat menunjuk secara langsung siapa yang menjadi kontraktor.

Setelah BP Migas menandatangani kontrak, negara harus tunduk pada kontrak dan negara kehilangan kebebasan untuk melakukan regulasi yang bertentangan dengan kontrak.

"Artinya, seluruh kontrak yang ditandatangani BP Migas telah memaksa negara tunduk pada kontrak tersebut. Dengan demikian, kontrak bertentangan dengan konstitusi," kata Salamuddin di Jakarta, Kamis (15/11/2012).

Menurut Salamuddin, MK menyatakan, keuntungan negara menjadi tidak maksimal karena penguasaan migas bentuk badan hukum tetap atau badan usaha dilakukan berdasarkan prinsip persaingan usaha.

"Efektivitas penguasaan negara dapat terjadi jika pemerintah secara langsung memegang fungsi regulasi dan kebijakan tanpa harus ditambahi dengan BP Migas. Ini berarti seluruh kontrak yang ditandatangani BP Migas adalah pelaksanaan dari liberalisasi pasar atau persaingan bebas di sektor migas. Dengan demikian, kontrak tersebut bertentangan dengan konstitusi," kata Salamuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

    Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

    Whats New
    Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

    Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

    Work Smart
    Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

    Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

    Whats New
    BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

    BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

    Whats New
    Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

    Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

    Whats New
    Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

    Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

    Whats New
    Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

    Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

    Whats New
    Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

    Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

    Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

    Whats New
    Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

    Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

    Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

    Whats New
    Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

    Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

    Whats New
    BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

    BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

    Whats New
    [POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

    [POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com