Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontrak Migas Tetap Berlaku

Kompas.com - 16/11/2012, 01:41 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, eks BP Migas kini beroperasi di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Presiden memastikan bahwa semua perjanjian kontrak usaha minyak dan gas bumi dengan perusahaan asing tetap berlaku.

”Dalam peraturan presiden yang saya terbitkan, eks BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), pada masa transisi ini, sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kedudukannya berada di bawah Menteri ESDM. Organisasi itu sekarang di bawah komando dan kendali Menteri ESDM. Organisasi tersebut tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya,” kata Yudhoyono, Rabu (14/11), dalam jumpa pers di Kantor Presiden. Jumpa pers dihadiri Wakil Presiden Boediono dan sejumlah menteri.

Presiden memerintahkan Menteri ESDM Jero Wacik untuk mengaudit eks BP Migas sebelum sepenuhnya menjalankan apa yang selama ini dijalankan lembaga tersebut. ”Dengan audit itu, saya meminta dibuat penjelasan kepada rakyat, maka secara transparan dapat pula diketahui posisi BP Migas saat ini,” ujarnya.

Seusai jumpa pers, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan, setelah MK mengeluarkan putusan tentang pembubaran BP Migas pada Selasa siang, pemerintah langsung bekerja untuk membuat regulasi guna merespons putusan tersebut. ”Peraturan presiden ini selesai pada Selasa malam. Jadi, sebelum tengah malam,” tuturnya.

Terdiri atas empat pasal, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ditandatangani Presiden pada 13 November 2012. Pasal 2 peraturan presiden tersebut menyatakan, segala kontrak kerja sama yang ditandatangani antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

”Semua pekerjaan dan kegiatan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BP Migas dengan investor dan dunia usaha berjalan sebagaimana mestinya. Ini pasti dan tidak perlu membuat kecemasan atau ketidakpastian,” ujar Presiden.

Menurut Yudhoyono, pegawai eks BP Migas tetap berada pada posisi mereka, tetap menjalankan fungsi dan tugas mereka.

Independen

Presiden menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dibuat pada era Presiden Megawati Soekarnoputri memberikan amanah pembentukan BP Migas. Lembaga ini pun dibentuk tahun 2002. ”Kita ingin menghindari konflik kepentingan. Dulu kerja sama hulu migas ditangani oleh sebuah elemen di bawah Pertamina, padahal Pertamina merupakan pelaku dunia usaha di bidang migas. Kalau Pertamina mengatur, bisa ada konflik kepentingan,” kata Yudhoyono.

Dasar pemikiran lainnya, keinginan untuk memisahkan tugas, wewenang, dan fungsi pemerintah sebagai regulator dan pembuat kebijakan. Selain itu, dengan BP Migas, pemerintah tak perlu terlibat langsung dalam pembuatan kontrak kerja sama dengan dunia usaha. ”Dengan demikian, ada posisi yang lebih baik bagi negara, untuk memastikan kerja sama itu berjalan baik tanpa melibatkan diri secara langsung dalam pengaturan usaha hulu migas itu,” kata Presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com