Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontrak Migas Tetap Berlaku

Kompas.com - 16/11/2012, 01:41 WIB

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute) Pri Agung Rakhmanto, Kamis, di Jakarta, menyatakan, peran negara dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi harus diperkuat. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan MK yang menyatakan keberadaan BP Migas melanggar konstitusi sehingga harus dibubarkan.

”Keberadaan BP Migas sebagai badan hukum milik negara menyebabkan pola kontrak kerja sama migas menjadi government to business atau antara pemerintah dan bisnis. Ini dipandang MK merendahkan kedaulatan negara karena menyejajarkan pemerintah dengan perusahaan. Itu dipandang MK bertentangan dengan konstitusi,” katanya.

Pola kontrak itu juga membuat posisi pemerintah rentan jika berhadapan dengan gugatan hukum kontraktor kontrak kerja sama.

Agar secara konstitusional kedaulatan negara terangkat kembali, pola pengusahaan hulu migas yang dipakai nantinya harus dengan pola antara entitas bisnis yang menjadi representasi pemerintah dan badan usaha. ”Jadi, bentuk penguatan peran negara paling konkret untuk mengembalikan kedaulatan negara di migas adalah dengan penugasan atau membentuk perusahaan hulu migas negara sebagai wakil dari negara untuk melakukan sendiri kegiatan usaha hulu migas,” kata Pri.

Masa transisi

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini bertemu dengan sekitar 500 karyawan eks BP Migas di Gedung City Plaza, Jakarta, kemarin sore. Dalam pertemuan itu, Rudi meminta agar semua karyawan eks BP Migas kembali bekerja seperti biasa agar tidak terjadi kevakuman dalam kegiatan usaha hulu migas di Tanah Air.

Rudi menyatakan, Menteri ESDM telah menyiapkan peraturan menteri agar menjadi pedoman pelaksanaan atas peraturan presiden berisikan pembentukan unit pelaksana kegiatan usaha hulu migas.

”Peraturan menteri ini disiapkan agar semua kegiatan operasional bisa dilaksanakan yang selama ini dilakukan BP Migas. Setelah ada peraturan menteri ESDM, semua pekerjaan dilakukan kembali,” katanya.

Dengan dua peraturan menteri yang dikeluarkan Menteri ESDM, semua kegiatan operasional fungsi migas yang selama ini ada kembali normal. ”Begitu peraturan menteri ini terbit dan saya umumkan, semua tugas yang dikerjakan BP Migas menjadi on kembali. Semuanya kembali bertugas seperti biasa,” katanya. (EVY/EKI/RAZ/IAM/ATO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com