Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akuisisi DBS-Danamon Terancam?

Kompas.com - 24/11/2012, 14:50 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah merilis aturan baru tentang kepemilikan bank. Aturan ini dinilai bakal mengancam rencana akuisisi Bank DBS dan Bank Danamon yang saat ini tengah berlangsung. Direktur Penelitian dan Perbankan BI Irwan Lubis menjelaskan, bank sentral telah merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal Perbankan (SPP).

Aturan ini membolehkan investor untuk memiliki bank lebih dari satu asalkan membentuk bank holding company atau financial holding company berbadan hukum Indonesia. Pembentukan holding bank wajib bagi investor non-bank yang memiliki lebih dari satu bank. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang saham pengendali yang berkedudukan di luar negeri. Sedangkan holding finansial berlaku untuk induk usaha berbentuk bank yang memiliki beberapa anak usaha bank dan non-bank.

Dengan merevisi aturan SPP, investor termotivasi untuk membeli bank yang terkena kewajiban divestasi. "Kami memberi keleluasaan bagi mereka memiliki banyak bank tanpa harus merger," kata Irwan saat konferensi pers Bankers Dinner di Jakarta, Jumat malam (23/11/2012).

Di sisi lain, bank sentral juga memberikan iming-iming berupa insentif jika pemegang saham pengendali menggabungkan (merger) bank yang dikendalikannya. Insentif itu berupa kelonggaran sementara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM), perpanjangan penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK), kemudahan pembukaan cabang dan pelonggaran sementara penerapan good corporate governance (GCG).

Dalam kasus ini, transaksi akuisisi DBS-Danamon bakal lebih rumit. Sebab, DBS Indonesia dan Danamon sama-sama dimiliki Temasek. Pada 2 April 2012, Fullerton Financial Holdings, unit Temasek yang mengendalikan Danamon, telah sepakat dengan DBS Holdings untuk menjual saham milik Fullerton ke DBS.

Otomatis, karena Temasek juga masih menjadi pengendali saham di DBS, maka Temasek Holdings memiliki dua pilihan atas aturan BI tersebut. Pertama, Temasek harus membuat financial holding company berbadan hukum Indonesia. Kedua, bila ingin mendapat insentif, maka DBS Indonesia dan Bank Danamon harus merger.

"Bila mereka mau membuat holding di Indonesia, maka ada potensi penerimaan lagi untuk negara, penerimaan negara akan meningkat," tambah Irwan.

Ditemui di tempat yang sama, Presiden Direktur Bank Danamon Henry Ho mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan keputusan BI tentang revisi aturan SPP ini, apakah akan membentuk financial holding company atau menggabungkan DBS-Danamon. Sebab keputusan itu ada di tangan pemilik atau calon pemilik baru.

"Saya tidak tahu, apakah akan merger atau holding company," katanya. Dia juga belum bisa menghitung untung rugi dari merger atau membuat holding company.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com