Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Konstitusi Melindungi Nelayan

Kompas.com - 06/12/2012, 02:01 WIB

Melalui hak pengusahaan pesisir, perairan pesisir, mulai dari permukaan air, kolom air, hingga dasar perairan, dapat dikelola oleh sektor swasta hingga kurun waktu 60 tahun secara akumulatif. Tujuannya adalah meningkatkan investasi pertambangan, pariwisata, serta perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia. Ini termasuk dengan melibatkan investasi asing.

Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak atas Pangan Olivier De Schutter, saat meluncurkan ”Laporan Perikanan dan Hak atas Pangan” (30/10/2012), menyebut praktik perampasan sumber daya pesisir dan laut melalui berbagai kebijakan yang curang telah menjadi ancaman serius terhadap pemenuhan hak rakyat atas pangan, sebagaimana halnya seriusnya ancaman perampasan tanah (land-grabbing) terhadap ketersediaan pangan dunia.

Kehendak konstitusi

Saat menghadiri konferensi nelayan se-Asia Pasifik, September lalu, saya menyampaikan apa yang sedang dan telah dihasilkan dari perjuangan gerakan nelayan di Indonesia. Salah satunya adalah dibatalkannya HP3 oleh Mahkamah Konstitusi pada 16 Juni 2011. Keputusan Mahkamah Konstitusi telah memunculkan harapan baru bagi keluarga nelayan Indonesia untuk hidup lebih baik dibandingkan dengan komunitas nelayan lain di kawasan Asia Pasifik.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menjabarkan adanya hak konstitusional nelayan dan masyarakat adat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hak-hak itu adalah hak untuk melintasi perairan, hak untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut sesuai tradisi yang dijalankan, hak untuk memanfaatkan sumber daya, termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan perairan yang bersih dan sehat.

Pada ranah internasional, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) juga tengah mengembangkan instrumen perlindungan nelayan. Mereka menyebutnya International Guidelines on Small Scale Fisheries. Di Indonesia, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Serikat Nelayan Indonesia, dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia terlibat aktif dalam proses pemantapan substansinya. Bila sesuai rencana, pada 2014 instrumen ini efektif diadopsi oleh tiap-tiap negara.

Kini, instrumen perlindungan nelayan di tingkat nasional hingga internasional kian saling melengkapi. Sesuai dengan kehendak konstitusi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat memanfaatkan peluang ini untuk mengatasi ketertinggalannya memulihkan hak-hak nelayan Indonesia.

M Riza DamanikSekretaris Jenderal Kiara; Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Spend Smart
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com