Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Sudah Menangkap Pemilik Agen TKI

Kompas.com - 10/12/2012, 03:13 WIB

Jakarta, Kompas - Aparat Malaysia telah menangkap KC Lau, pemilik Agensi Pekerjaan Sentosa di Bandar Baru Klang, Selangor, Malaysia, yang menyekap 105 pekerja rumah tangga asing. Pemerintah Malaysia harus menghukum tegas agen pekerja asing terbesar di Malaysia tersebut karena terlibat dalam sindikat mafia perdagangan orang dan penyelundupan pekerja migran.

Minister Counsellor Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur Suryana Sastradiredja mengungkapkan hal ini di Kuala Lumpur saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (9/12). Petugas imigrasi Selangor, Malaysia, menggerebek penampungan pekerja rumah tangga (PRT) Agensi Pekerjaan (AP) Sentosa dan menyelamatkan 105 perempuan PRT asing yang dipekerjakan sekitar 15 jam dengan upah murah dan makan dua kali sehari.

”Pejabat KBRI Kuala Lumpur sudah mewawancarai 95 korban serta 5 pekerja agensi yang berasal dari Indonesia dan akan membela hak-hak mereka. Keberadaan WNI menjadi tenaga kerja Indonesia di Malaysia jelas tidak melalui prosedur normal sehingga kita anggap hal ini perdagangan dan melecehkan hukum Indonesia,” kata Suryana.

Begitu kasus ini terungkap, pengurus Pertubuhan Kebangsaan Agensi Pekerjaan yang menaungi AP Sentosa menolak tuduhan penganiayaan dan eksploitasi pekerja. Mereka mengklaim, pekerja ada yang baru datang beberapa hari menggunakan visa kunjungan dan menunggu pengiriman ke majikan.

Suryana tidak mempersoalkan bantahan itu karena KBRI Kuala Lumpur sudah memiliki data dan informasi dibutuhkan untuk memperkuat pembelaan WNI yang disekap AP Sentosa. KBRI akan terus bekerja sama dengan petugas Malaysia untuk mengungkap jaringan sindikat ini.

KBRI juga akan memulangkan para korban, selain 5 pekerja AP Sentosa, ke Indonesia. Sementara itu, KBRI Kuala Lumpur terus mengawasi ketat proses hukum terhadap 3 WN Malaysia termasuk KC Lau, 5 WNI, 1 WN Filipina, dan 3 WN Kamboja.

Suryana meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pemilik dan pekerja pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) juga berjalan di Indonesia. Pencabutan izin PPTKIS harus diikuti proses hukum pidana terhadap semua pihak yang terlibat.

Pemilik dan pekerja PPTKIS serta semua pihak yang terlibat mengirim TKI ke Malaysia tak sesuai dengan prosedur melanggar UU No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI, UU No 21/2007 tentang perdagangan orang, dan UU No 23/2002 tentang hak anak. Polri juga harus memeriksa oknum pejabat yang terlibat memalsukan dokumen keberangkatan TKI.

Sebelumnya analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, menyatakan ada 14 PPTKIS yang terlibat dalam sindikat mafia TKI di Malaysia tersebut. Perusahaan tersebut berkantor pusat di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Aktivis Migrant Care di Malaysia, Alex Ong, menambahkan, satu PPTKIS berinisial PT SIB juga menelantarkan Mujiatun, TKI asal Jawa Tengah, beberapa bulan lalu. Mujiatun dijanjikan pekerjaan formal. Namun setibanya di Malaysia, dia malah menjadi PRT.

”Kami minta Atase Tenaga Kerja KBRI Kuala Lumpur mengumumkan semua mitra AP Sentosa di Indonesia dan sudah berapa kontrak kerja yang divalidasi,” kata Alex. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com