Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Setuju RPP Pengendalian Tembakau

Kompas.com - 20/12/2012, 04:52 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Keuangan menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Zat Adiktif Tembakau bagi Kesehatan demi melindungi masyarakat terhadap bahaya merokok. Kementerian itu mengusulkan penyempurnaan aturan tentang penarikan produk tembakau yang melanggar ketentuan.

Sebagaimana diberitakan, para aktivis Jaringan Pengendalian Dampak Tembakau Indonesia berencana menggugat Presiden karena tak kunjung menandatangani RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau bagi Kesehatan. RPP itu amanat UU Kesehatan yang harus dikeluarkan setahun sejak undang-undang ditetapkan (Kompas, 19/12).

Masalahnya, RPP itu sejak Agustus 2012 terhenti di Kemenkeu. Selanjutnya, RPP diajukan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Menteri Perindustrian telah setuju.

Menanggapi hal itu, Kemenkeu melalui surat yang ditandatangani Kepala Biro Komuni- kasi dan Layanan Informasi Yudi Pramadi, Rabu, menyatakan, Kemenkeu memproses RPP agar nanti berjalan efektif. Kemenkeu mengusulkan penyempurnaan aturan yang berisi penarikan produk tembakau yang melanggar ketentuan dalam RPP.

Klausul ini dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan pihak terkait.

”Menteri Keuangan memberikan masukan penyempurnaan RPP dengan surat kepada Menteri Sekretaris Negara, pada 26 November 2012,” tulis Yudi.

Kebijakan pengendalian konsumsi tembakau juga dilakukan melalui pengenaan cukai yang tiap tahun meningkat tarifnya.

Data yang diolah Abdillah Ahsan, peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, menunjukkan kenaikan tarif cukai tiap tahun. Sebagai contoh, tarif cukai rokok putih tahun 2011 sebesar Rp 325. Tahun 2012 naik menjadi Rp 365. Tahun 2013 akan menjadi Rp 380. Namun, kenaikan ini dinilai kecil dan tidak mampu mengendalikan konsumsi tembakau.

Diminta konkret

Dihubungi Rabu petang, Ketua Tobacco Control Support Center Kartono Mohamad mengatakan, pembahasan di Kemenkeu tak perlu selama itu. Ia berharap komitmen Kemenkeu untuk mengegolkan RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau bagi Kesehatan diwujudkan secara konkret dan proses persetujuan tidak berlarut-larut.

”Perubahan seperti itu tidak perlu menunggu tiga bulan. Di kementerian lain hanya 2-3 minggu selesai,” katanya.

Widyastuti Surojo, anggota Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia, mengatakan, BPOM sudah bersedia mengubah pasal. Tidak lagi merekomendasikan penarikan produk kepada Kemenkeu. Penarikan akan dilakukan BPOM sendiri. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com