Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Jalanan Tak Kena Pajak UKM 2 Persen

Kompas.com - 21/12/2012, 13:10 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pajak usaha kecil menengah (UKM) sebesar 2 persen dari omzet hanya akan dikenakan pada pengusaha tetap. Jadi, pengusaha jalanan tidak akan kena aturan itu.

"Saya lupa tarif persisnya berapa, tapi yang dikenai hanya pengusaha tetap. Pengusaha yang tidak punya lokasi tetap tidak kena," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/12/2012).

Menurut Bambang, pengenaan pajak pada UKM ini seharusnya bukan kajian lagi. Seharusnya sudah menjadi peraturan pemerintah (PP) untuk bisa diterapkan ke pengusaha tetap di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui aturan itu akan dibawa ke pemerintah. Sebab, aturan itu harus dibawa ke Sekretaris Negara.

Bambang mengatakan, pengusaha tidak tetap memang tidak dikenai pajak karena termasuk pengusaha mikro. "Kalau pengusaha mikro, tidak kena pajak," ujarnya menegaskan.

Pengenaan pajak untuk pengusaha tetap ini disebabkan Dirjen Pajak ingin menjaring wajib pajak baru. Hal ini juga akan meningkatkan penerimaan negara.

Sekadar catatan, pemerintah menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UKM sebesar 2 persen. Syarifuddin Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, mengatakan pengenaan pajak tersebut dikhususkan pada UKM yang memiliki omzet Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar per tahun.

Menurut dia, pengenaan pajak bagi UKM dengan omzet tersebut telah sesuai dengan harapan semua pihak. Hal tersebut juga melihat asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang harus ikut berpartisipasi dalam mengisi pembangunan dengan membayar pajak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com