Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Paten Resmi Laporkan Aher-Deddy ke Panwaslu

Kompas.com - 03/01/2013, 13:31 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Tim pemenangan pasangan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki (Paten) telah resmi melaporkan pasangan Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat pada Rabu (2/1/2013) terkait dugaan pelanggaran.

Menurut tim Paten, pasangan Aher-Deddy diduga melakukan kampanye terselubung di Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (26/12/2012) pekan lalu.

Demikian disampaikan juru bicara tim pemenangan Paten sekaligus Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Abdy Yuhana kepada Kompas.com, Kamis (3/1/2013).

"Kami sudah melaporkan secara resmi pasangan Heryawan-Deddy ke Panwaslu, kami ingin Panwaslu secepatnya memproses," harap Abdy di Bandung, Kamis (3/1/2013).

Pihaknya melaporkan pukul 15.00 WIB dalam bentuk tertulis beserta barang bukti berupa rekaman suara dan foto-foto Aher saat melakukan kampanye terselubung di Cirebon.

"Dalam gambar foto yang berhasil kami abadikan, Heryawan terlihat memakai baju kampanye, bukan sebagai Gubernur Jawa Barat. Bahkan, yang lebih parah, Aher telah menargetkan 70 persen kemenangan di Cirebon. Itu kan parah, sudah melanggar aturan," ujar Abdy, di Bandung, Kamis.

Abdy menegaskan, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi jika suatu saat dibutuhkan untuk memenuhi panggilan Panwaslu atau pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami ingin masalah ini segera diproses. Ini jelas-jelas pelanggaran yang seharusnya tidak dilakukan. Kalau tidak ditindak, pelanggaran ini akan terus menerus dilakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Heryawan telah menemui 360 kepala desa di Cirebon. Dalam pertemuan itu, Heryawan mengajak para kepala desa untuk memilih pasangan Heryawan-Deddy. Bahkan, Heryawan menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp 100 juta per kepala desa yang jumlahnya 5.304 desa.

Menurut Abdy, pelanggaran itu diduga menggunakan dana APBD dalam menjalankan kepentingan politiknya dengan alasan untuk program Pemprov Jabar. Meskipun diklaim sebagai program Pemprov Jabar, kata Abdy, pemberian uang itu tetap merupakan money politics yang jelas-jelas dilarang oleh aturan.

"Hal itu jelas sudah melanggar aturan KPU yang ditegaskan selama 47 hari itu tidak boleh mengajak dan mengundang orang untuk mendukung atau melakukan kampanye. Ini harus ditindak, kalau dibiarkan, mereka akan melakukan lagi," pungkas Abdy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

    Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

    Whats New
    Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

    Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

    Whats New
    Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

    Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

    Whats New
    Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

    Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

    Whats New
    Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

    Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

    Whats New
    Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

    Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

    Whats New
    Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

    Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

    Whats New
    Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

    Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

    Spend Smart
    Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

    Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

    Whats New
    Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

    Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Whats New
    Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

    Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

    Whats New
    IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

    IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com