Jakarta, Kompas
”Angka Rp 80 triliun itu tidak berdasar fakta. Saya tidak tahu dari mana PPATK mendapat angka Rp 80 triliun itu? Outstanding dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) hingga posisi 19 Desember 2012 berjumlah Rp 48,7 triliun, termasuk nilai manfaat (bunga, bagi hasil, dan imbal hasil) sebesar Rp 2,3 triliun,” kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/1).
Menurut Anggito, hasil efisiensi operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun dimasukkan ke rekening dana abadi umat dan hingga hari ini akumulasinya berjumlah Rp 2,2 triliun. Nilai manfaat dana setoran awal untuk mengurangi BPIH untuk biaya pemondokan di Mekkah, Madinah, Jeddah, dan pelayanan umum, katering, dan transportasi di Arab Saudi, serta biaya indirect seperti pengurusan paspor, pelayanan embarkasi, bimbingan, buku manasik, asuransi, dan operasional haji.
Nilai manfaat tak dapat dimanfaatkan untuk membeli perumahan di Mekkah atau Madinah. Pemerintah Arab Saudi tak membolehkan kepemilikan asing pada aset/properti mereka seperti perumahan, tetapi hanya penyewaan jangka panjang.
Kepala PPATK M Yusuf mensinyalir, di antara beberapa penyimpangan dalam penyelenggaraan haji terkait penukaran valuta asing (valas). Ada oknum yang diperintahkan Kemenag untuk membeli valas dalam jumlah besar. ”Kenapa kok orang ini terus? Terus waktu beli valasnya kapan? Jangan-jangan beli valasnya lebih murah. Kan ada seperti itu,” kata Yusuf.
Anggito menanggapi, penukaran valas dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup selama di Arab Saudi, khususnya di Mekkah. Pengadaan valas dilakukan bank penerima setoran devisa dengan metode pelelangan terbatas dengan prinsip efisiensi dan beban jemaah. Penyaluran biaya hidup dilakukan di embarkasi dilaksanakan PPIH embarkasi dan perbankan pemenang pengadaan. Pengadaan valas untuk biaya hidup tidak dilakukan oknum Kemenag.
”Karena itu, kami meminta PPATK untuk menjelaskan oknum atau orang Kemenag yang diduga terlibat dalam pengadaan valas dimaksud,” kata Anggito.
Yusuf juga menyoal uang dalam jumlah rupiah yang seharusnya untuk penyelenggaraan ibadah haji digunakan untuk merehabilitasi kantor dan membeli kendaraan operasional. Anggito menjelaskan, dana rehabilitasi kantor dan membeli mobil dilakukan pada 2009 dan 2011 dengan sumber dana dari BPIH atas persetujuan DPR. ”Kami menyambut temuan, kritikan, dan masukan. Kami juga berkomitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan kajian terhadap pengelolaan dana haji. ”KPK sudah mengirim tim ke Mekkah untuk mengumpulkan informasi,” katanya.