Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Agama Sanggah PPATK

Kompas.com - 04/01/2013, 02:44 WIB

Jakarta, Kompas - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menyanggah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menyebutkan dana penyelenggaraan haji mencapai Rp 80 triliun. Dari dana itu, PPATK mencatat bunga Rp 2,3 triliun.

”Angka Rp 80 triliun itu tidak berdasar fakta. Saya tidak tahu dari mana PPATK mendapat angka Rp 80 triliun itu? Outstanding dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) hingga posisi 19 Desember 2012 berjumlah Rp 48,7 triliun, termasuk nilai manfaat (bunga, bagi hasil, dan imbal hasil) sebesar Rp 2,3 triliun,” kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/1).

Menurut Anggito, hasil efisiensi operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun dimasukkan ke rekening dana abadi umat dan hingga hari ini akumulasinya berjumlah Rp 2,2 triliun. Nilai manfaat dana setoran awal untuk mengurangi BPIH untuk biaya pemondokan di Mekkah, Madinah, Jeddah, dan pelayanan umum, katering, dan transportasi di Arab Saudi, serta biaya indirect seperti pengurusan paspor, pelayanan embarkasi, bimbingan, buku manasik, asuransi, dan operasional haji.

Nilai manfaat tak dapat dimanfaatkan untuk membeli perumahan di Mekkah atau Madinah. Pemerintah Arab Saudi tak membolehkan kepemilikan asing pada aset/properti mereka seperti perumahan, tetapi hanya penyewaan jangka panjang.

Kepala PPATK M Yusuf mensinyalir, di antara beberapa penyimpangan dalam penyelenggaraan haji terkait penukaran valuta asing (valas). Ada oknum yang diperintahkan Kemenag untuk membeli valas dalam jumlah besar. ”Kenapa kok orang ini terus? Terus waktu beli valasnya kapan? Jangan-jangan beli valasnya lebih murah. Kan ada seperti itu,” kata Yusuf.

Anggito menanggapi, penukaran valas dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup selama di Arab Saudi, khususnya di Mekkah. Pengadaan valas dilakukan bank penerima setoran devisa dengan metode pelelangan terbatas dengan prinsip efisiensi dan beban jemaah. Penyaluran biaya hidup dilakukan di embarkasi dilaksanakan PPIH embarkasi dan perbankan pemenang pengadaan. Pengadaan valas untuk biaya hidup tidak dilakukan oknum Kemenag.

”Karena itu, kami meminta PPATK untuk menjelaskan oknum atau orang Kemenag yang diduga terlibat dalam pengadaan valas dimaksud,” kata Anggito.

Yusuf juga menyoal uang dalam jumlah rupiah yang seharusnya untuk penyelenggaraan ibadah haji digunakan untuk merehabilitasi kantor dan membeli kendaraan operasional. Anggito menjelaskan, dana rehabilitasi kantor dan membeli mobil dilakukan pada 2009 dan 2011 dengan sumber dana dari BPIH atas persetujuan DPR. ”Kami menyambut temuan, kritikan, dan masukan. Kami juga berkomitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan kajian terhadap pengelolaan dana haji. ”KPK sudah mengirim tim ke Mekkah untuk mengumpulkan informasi,” katanya. (LOK/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com