Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indosat Belum Tahu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.com - 06/01/2013, 18:53 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai dengan hari Minggu (6/1/2013) ini, operator telekomunikasi Indosat dan IM2 belum mendapatkan informasi, terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh IM2.

Demikian dikatakan Presiden Direktur dan sekaligus Chief Operating Officer Indosat, Alexander Rusli, Minggu (6/1/2013) dalam surat elektroniknya. "Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini, untuk meminta inf ormasi tentang hal ini," ujarnya.

Alexander Rusli menegaskan, dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2.

IM2 adalah penyelenggara jasa akses internet yang masuk dalam kategori penyelenggara jasa telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999. Sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001.

"Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum, sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012," kata Alexander Rusli.

Dalam surat tersebut, ungkap Rusli, Menteri Komunikasi juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.

Izin penggunaan frekuensi radio 2. 1 GHz memang telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio itu,  serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kepada negara berupa yaitu ppfront fee spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), biaya hak penggunaan frekuensi, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan kontribusi universal service obligation (USO).

Menurut Rusli, sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi), di mana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.

Rusli menambahkan, Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah, sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. " Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi tata kelola perusahaan tang baik (good corporate governance)," katanya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com