Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indosat dan IM2 Belum Tahu Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 07/01/2013, 17:12 WIB
M Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indosat Tbk (Indosat) dan PT Indosat Mega Media (IM2) belum mengetahui telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi.

President Director and Chief Operating Officer Indosat, Alexander Rusli menyatakan, sampai hari ini, Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz.

"Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini untuk meminta informasi tentang hal ini," kata Rusli dalam siaran persnya.

Selain itu, Alexander juga membantah adanya dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz yang dilakukan Indosat dan IM2.

"Kerja sama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz oleh IM2 adalah untuk menyediakan layanan internet IM2," tandas dia.

IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999.

"Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001," papar dia.

Rusli menegaskan, kerja sama Indosat dan IM2 adalah kerja sama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.

"Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat," ungkap dia.

Rusli menejelaskan, izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara berupa yaitu, Upfront Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO).

Adapun sebagai penyedia jasa layanan internet, lanjut dia, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi) di mana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.

Alexander Rusli menambahkan, Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

"Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)," ujarnya.

Sejak kasus ini dimulai, regulator telekomunikasi Indonesia dan komunitas telekomunikasi Indonesia telah memberi dukungan penuh kepada Indosat dan IM2 yang dinyatakan dalam berbagai media dan kesempatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com