Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 2 Jam, Dahlan Belum Tahu Status Hukumnya

Kompas.com - 10/01/2013, 18:19 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Diperiksa selama lebih dari dua jam di Gedung Road Traffic Manajemen Center Ditlantas Polda Jatim, Kamis (10/1/2013) siang, Menteri BUMN Dahlan Iskan ternyata belum mengetahui statusnya. Namun, dia menyatakan siap dengan status apa pun yang diberikan polisi kepada dirinya.

"Saya siap dengan status apa pun, baik itu tersangka, saksi, terperiksa, maupun status duda, saya siap," katanya sambil bercanda kepada wartawan yang menunggunya.

Dia mengaku salah karena telah melanggar sejumlah aturan lalu lintas saat mengemudikan mobil listrik Tucuxi di Magetan akhir pekan lalu. Berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.

Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selain itu, pelat nomor polisi DI 19 yang dipasang pada Tucuxi bukan yang terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat ataupun kepolisian mana pun di Indonesia.

Sementara itu, setelah didesak oleh wartawan, akhirnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Hilman Thayib memberikan informasi bahwa status Dahlan Iskan saat diperiksa siang tadi masih sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

    Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

    Whats New
    Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

    Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

    Spend Smart
    Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

    Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

    Earn Smart
    Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

    Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

    Earn Smart
    BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

    BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

    Whats New
    Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

    Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

    Whats New
    CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

    CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

    Whats New
    Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

    Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

    Earn Smart
    HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

    HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

    Whats New
    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

    Whats New
    KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

    KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

    Rilis
    Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    Whats New
    Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

    Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

    Whats New
    Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

    Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

    Whats New
    Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

    Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com