Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Memiliki Waktu 60 Hari untuk Klarifikasi ke WTO

Kompas.com - 17/01/2013, 03:46 WIB

Jakarta, Kompas - Indonesia memiliki waktu 60 hari untuk mengklarifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia sehubungan gugatan Amerika Serikat tentang izin impor yang ketat. Saat ini materi klarifikasi disusun Kementerian Perdagangan yang selanjutnya diserahkan ke duta Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia. Indonesia optimistis bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional.

”Selama 60 hari tersebut kita akan berdialog dan berdiskusi dengan Amerika Serikat. Mereka akan sampaikan keberatan secara jelas, poin-poinnya apa saja. Kita akan menanggapi keberatan tersebut dengan argumentasi rasional,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Rabu (16/1).

Bayu mengatakan, Kementerian Perdagangan memang telah menerima surat gugatan dari Amerika Serikat (AS). Namun surat tersebut kurang detail menjelaskan poin-poin keberatan mereka. ”Kalau nanti bisa duduk bersama, kita bisa tahu secara jelas mana saja yang mereka persoalkan,” katanya.

Jika klarifikasi yang disampaikan Indonesia tidak memuaskan AS, maka Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) akan menggelar panel terkait gugatan dan klarifikasi. Panel tersebut akan melibatkan negara anggota WTO lainnya. ”Negara-negara anggota WTO yang lain akan dimintai pendapat terkait masalah tersebut. Proses panel tersebut membutuhkan waktu sekitar 12 bulan,” tutur Bayu.

AS menilai sistem perizinan impor Indonesia terlalu kompleks dan tidak transparan hingga mempersulit ekspor produk pertanian AS ke Indonesia. Mereka juga keberatan dengan penetapan kuota impor daging sapi, yang jumlahnya terus menurun.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, seluruh negara di dunia tentu akan membuat kebijakan untuk melindungi pengusaha dan petaninya. Dengan kondisi itu, petani di masing-masing negara akan memiliki nilai tawar lebih tinggi.

”Coba sekarang tunjukkan kepada saya negara mana yang tidak melindungi petaninya?” ujar Hatta.

Pengaturan impor hortikultura tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura. Aturan tersebut menetapkan 57 pos tarif produk hortikultura yang proses importasinya diatur secara khusus dan hanya boleh diimpor oleh importir terdaftar.

Ketentuan dari Kementerian Perdagangan melengkapi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

(ENY)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com