Jakarta, Kompas -
Keputusan penghapusan kredit macet di bank BUMN itu disetujui oleh Komisi VI DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, jajaran direksi perbankan BUMN, dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X, di Jakarta, Senin (4/2) .
”Kami menyetujui penghapusan ini, dan prosesnya akan dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS),” kata Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartanto.
Dahlan mengatakan, penghapusan kredit macet itu akan membuat buku perbankan menjadi lebih bersih. ”Saya akan meminta agar agunan pengusaha UMKM itu segera dikembalikan. Agunan itu bisa digunakan untuk modal kerja lagi,” kata Dahlan.
Berdasarkan data Kementerian BUMN, posisi kredit macet UKM saat ini antara lain PT Bank Mandiri Tbk senilai Rp 2,192 miliar (140 debitor), Bank Rakyat Indonesia senilai Rp 4,259 miliar (39 debitor), PT Bank Negara Indonesia Tbk senilai Rp 2,343 miliar (1 debitor), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk senilai Rp 609 juta (4 debitor).
Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa Gatot Trihargo menuturkan, penghapusan kredit macet korban bencana alam itu tidak perlu dilakukan dengan RUPS luar biasa. Cukup dengan RUPS biasa. ”BRI yang pertama melakukan RUPS, sedangkan bank lainnya pada bulan Maret,” kata Gatot.
Dengan dihapuskannya kredit macet itu, bank BUMN bisa lebih leluasa untuk memperluas ekspansi di masa mendatang.
Sementara Sultan Hamengkubowono X menyambut baik penghapusan kredit macet tersebut.
”Saya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya, yang telah membantu perjuangan kami akibat kredit macet karena bencana alam,” kata Sultan.