Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Wajib Susun Skala Upah

Kompas.com - 07/02/2013, 20:44 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan harus mengoptimalkan keputusan penangguhan pelaksanaan upah minimum dengan menyusun struktur dan skala upah. Manajemen jangan lagi melalaikan hal ini demi menjamin buruh menerima remunerasi yang adil sesuai kompetensi dan masa kerja.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan hal ini di Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Pemerintah daerah mengabulkan permohonan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 kepada 489 perusahaan dari 949 perusahaan yang mengajukan.

"Industri padat karya tetap mendapat perhatian supaya kegiatan produksi tetap berjalan dan tidak ada pemutusan hubungan kerja. Pengusaha harus segera menyusun struktur dan skala upah agar kesenjangan upah tidak terlalu lebar," kata Muhaimin.

Struktur dan skala upah merupakan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans 49/2004. Manajemen harus mengatur tingkat upah pekerja sesuai dengan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Upah antara pekerja level tertinggi dan terendah tidak boleh terlalu timpang. Sistem remunerasi harus lebih adil.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ruslan Irianto Simbolon menegaskan, perusahaan harus menyikapi penangguhan UMP dengan menyusun perencanaan tenaga kerja dan biaya produksi. Irianto meminta serikat buruh juga memahami, upah minimum adalah jaring pengaman pekerja lajang yang belum setahun bekerja.

"Upah minimum bukan untuk kesejahteraan," kata Irianto.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan, pengusaha juga mau buruh sejahtera. "Tetapi kita juga butuh investasi untuk pertumbuhan. Tantangan dunia usaha kini adalah 53,9 juta buruh hanya berpendidikan sekolah dasar," kata Sofjan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com