Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNI Kelola Dana Gas Blok Mahakam

Kompas.com - 26/02/2013, 02:38 WIB
Editor

Jakarta, Kompas - Bank BNI menjadi bank nasional pertama yang ditunjuk sebagai penyedia jasa penitipan serta pengelolaan aset dan agen pembayar (trustee and payment agent) untuk kontrak penjualan gas alam cair (liquefied natural gas/ LNG) dan elpiji di Blok Mahakam, Kalimantan Timur. Nilai estimasi hasil penjualan gas sekitar 18 miliar dollar AS untuk masa 10 tahun.

Perjanjian penyedia jasa penitipan dan pengelolaan aset-agen pembayar atau TPAA itu ditandatangani Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Direktur Keuangan PT Pertamina Andri T Hidayat, Presiden Direktur Total E&P Indonesie Elisabeth Proust, dan Manajer Senior Pemasaran Minyak dan Gas Bumi Inpex Corporation Hiroshi Kato, Senin (25/2), di Jakarta. Penandatanganan perjanjian itu disaksikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas Rudi Rubiandini.

”Dengan penunjukan itu, pembayaran dari penjualan kontrak-kontrak gas di Blok Mahakam dibayarkan ke rekening penjual di BNI dengan nilai estimasi hasil penjualan gas itu sekitar 18 miliar dollar AS untuk masa 10 tahun,” kata Rudi. BNI menjadi bank pemerintah pertama yang memasuki bisnis jasa penyediaan penitipan dan pengelolaan aset-agen pembayar.

Sebelumnya semua transaksi, khususnya LNG, selalu memakai bank asing karena bank-bank nasional di Indonesia dianggap tidak mampu dan tidak mungkin jadi penyedia jasa penitipan dan pengelolaan aset dan agen pembayar. ”Ini soal kepercayaan, itu tidak mudah sehingga harus bertahap. Kami berharap, 5-10 tahun mendatang, perbankan nasional bisa membiayai seluruh investasi di hulu migas,” kata dia.

Gatot menyatakan, beralihnya pelayanan wali amanat ke perbankan nasional membuat target pemakaian komponen lokal dalam industri migas terwujud. Sebagai penyedia jasa penitipan dan pengelolaan aset, BNI, dalam hal ini BNI Kantor Cabang Singapura, akan menjalankan fungsi sebagai agen pembayar, yaitu menerima hasil penjualan gas dari Blok Mahakam dan menyalurkan nya ke penerima manfaat.

Secara hukum, pelayanan penjaminan ini sejalan dengan kebijakan otoritas moneter yang telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dan Pengelolaan. (EVY)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Harga Pertamax Cs Turun, Simak Rinciannya

Harga Pertamax Cs Turun, Simak Rinciannya

Whats New
Singapura Paling Diuntungkan dengan Ekspor Pasir Laut RI

Singapura Paling Diuntungkan dengan Ekspor Pasir Laut RI

Whats New
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Whats New
Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Whats New
[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Whats New
Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Whats New
Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Whats New
Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+