Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNI Kelola Dana Gas Blok Mahakam

Kompas.com - 26/02/2013, 02:38 WIB

Jakarta, Kompas - Bank BNI menjadi bank nasional pertama yang ditunjuk sebagai penyedia jasa penitipan serta pengelolaan aset dan agen pembayar (trustee and payment agent) untuk kontrak penjualan gas alam cair (liquefied natural gas/ LNG) dan elpiji di Blok Mahakam, Kalimantan Timur. Nilai estimasi hasil penjualan gas sekitar 18 miliar dollar AS untuk masa 10 tahun.

Perjanjian penyedia jasa penitipan dan pengelolaan aset-agen pembayar atau TPAA itu ditandatangani Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Direktur Keuangan PT Pertamina Andri T Hidayat, Presiden Direktur Total E&P Indonesie Elisabeth Proust, dan Manajer Senior Pemasaran Minyak dan Gas Bumi Inpex Corporation Hiroshi Kato, Senin (25/2), di Jakarta. Penandatanganan perjanjian itu disaksikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas Rudi Rubiandini.

”Dengan penunjukan itu, pembayaran dari penjualan kontrak-kontrak gas di Blok Mahakam dibayarkan ke rekening penjual di BNI dengan nilai estimasi hasil penjualan gas itu sekitar 18 miliar dollar AS untuk masa 10 tahun,” kata Rudi. BNI menjadi bank pemerintah pertama yang memasuki bisnis jasa penyediaan penitipan dan pengelolaan aset-agen pembayar.

Sebelumnya semua transaksi, khususnya LNG, selalu memakai bank asing karena bank-bank nasional di Indonesia dianggap tidak mampu dan tidak mungkin jadi penyedia jasa penitipan dan pengelolaan aset dan agen pembayar. ”Ini soal kepercayaan, itu tidak mudah sehingga harus bertahap. Kami berharap, 5-10 tahun mendatang, perbankan nasional bisa membiayai seluruh investasi di hulu migas,” kata dia.

Gatot menyatakan, beralihnya pelayanan wali amanat ke perbankan nasional membuat target pemakaian komponen lokal dalam industri migas terwujud. Sebagai penyedia jasa penitipan dan pengelolaan aset, BNI, dalam hal ini BNI Kantor Cabang Singapura, akan menjalankan fungsi sebagai agen pembayar, yaitu menerima hasil penjualan gas dari Blok Mahakam dan menyalurkan nya ke penerima manfaat.

Secara hukum, pelayanan penjaminan ini sejalan dengan kebijakan otoritas moneter yang telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dan Pengelolaan. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com