Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bantuan Koruptor

Kompas.com - 01/03/2013, 01:59 WIB

Dua pendekatan

Menyelesaikan persoalan wabah korupsi dana bansos sesungguhnya dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu penindakan dan pencegahan. Dari aspek penindakan, kasus korupsi dana bansos yang terjadi harus segera diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku atau terapi kejut bagi calon pelaku yang mencoba merampok dana bansos.

Realitasnya, sudah banyak kasus dana bansos yang telah diproses penegak hukum. KPK melansir, sampai 2012 sedikitnya 20 kasus korupsi dana bansos ditangani KPK di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Baik Kejaksaan maupun Kepolisian—dalam catatan Indonesia Corruption Watch—sejak 2007-2012 telah menangani sedikitnya 120 kasus korupsi dana bansos di seluruh Indonesia. Dana bansos yang dikorupsi mulai dari jutaan rupiah hingga ratusan miliar rupiah. Sebagian pelaku bahkan telah dihukum bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Sementara dari aspek pencegahan, setidaknya ada dua alternatif yang bisa dipilih untuk menghindari terjadinya korupsi dana bansos di masa mendatang. Pertama, penghapusan alokasi dana bansos dalam anggaran daerah dan nasional. Usulan ini pernah dilontarkan BPK pada 2011 karena seringnya lembaga ini menemukan penyaluran bantuan sosial di daerah yang sebagian besar tidak jelas pertanggungjawabannya. BPK merekomendasikan pos anggaran bantuan sosial dihapus dan diganti dengan metode lain.

Kedua, menghentikan sementara (moratorium) penyaluran dana bansos, terutama di daerah yang akan menggelar pilkada. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan dana bansos dan menjamin proses pilkada berjalan secara lebih fair.

Pada masa moratorium, pemerintah sebaiknya menindaklanjuti hasil kajian KPK tentang dana bansos, khususnya pada bidang regulasi dan tata laksana. Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, termasuk perubahannya yang saat ini menjadi pedoman dalam pengelolaan dana bansos. Regulasi tersebut masih dinilai lemah dari aspek transparansi dan akuntabilitas serta masih membuka peluang bagi legalisasi korupsi dana bansos.

Kementerian Dalam Negeri dapat melibatkan KPK dalam membuat aturan khusus yang rinci dan ketat terkait dengan pengelolaan dana bansos. Tindakan pencegahan ini penting dilakukan untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar dan mencegah terulangnya praktik korupsi dana bansos. Pada akhirnya, dana yang berasal dari rakyat harus kembali kepada rakyat dan bukan untuk koruptor.

Emerson Yuntho Anggota Badan Pekerja ICW

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com