LIMBOTO, KOMPAS -
Oleh jaksa penuntut umum Rahmat Idrak, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas kepemilikan emas seberat 3,7 kilogram tanpa izin. Mereka dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp 2 miliar. Namun, oleh majelis hakim yang diketuai Supriyadi, kedua terdakwa dibebaskan.
Menurut majelis hakim, para terdakwa bukanlah petambang emas tanpa izin, tetapi pedagang emas sehingga tak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP) seperti dakwaan jaksa. Herman adalah pemilik toko emas Cahaya Baru di Pohuwato, Gorontalo, sementara Ilyas adalah karyawan Herman. Emas seberat 3,7 kg adalah milik Herman yang dibeli dari petambang.
Kasus ini bermula saat Ilyas yang membawa emas batangan 3,7 kg ditangkap polisi di Jalan Raya Limboto atau tepat di depan Mapolda Gorontalo pada 25 Juli 2012. Polisi beranggapan emas itu hasil penambangan liar. Saat ditangkap, Ilyas diminta menunjukkan surat IUP.
Ilyas dan Herman ditetapkan sebagai tersangka. Mereka hanya dikenai status tahanan kota. Selama persidangan, para terdakwa membuktikan emas tersebut dibeli dari petambang emas di Pohuwato. Para petambang itu adalah anggota Koperasi Unit Desa Dharma Tani yang mengantongi IUP.