JAKARTA, KOMPAS -
”Untuk negara kepulauan seperti Indonesia, sistem televisi digital sangat cocok karena masyarakat di wilayah terpencil bisa mendapatkan kualitas siaran yang bagus. Televisi analog saat ini tidak memungkinkan kualitas siaran seperti itu,” kata Paulus Widiyanto, anggota staf ahli Revisi Undang-Undang Penyiaran, ketika peluncuran buku Digitalisasi Televisi Indonesia di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Senin (18/3).
Menurut Widiyanto, gelombang elektromagnetik digital berkecepatan tinggi dan lebih solid sehingga gambar serta suara yang dikirimkan tidak terhalang jarak.
Dengan televisi digital, masyarakat kepulauan, yang mayoritas mata pencariannya nelayan, tidak akan terganggu saat menyaksikan siaran televisi di tengah laut.
”Ombak dan laju kapal tidak berpengaruh terhadap gambar dan suara yang diterima televisi digital,” katanya lagi.
Darien Kartikawangi, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, mengatakan, televisi analog yang beroperasi saat ini menghabiskan frekuensi, boros listrik, serta kualitas gambar dan suara tidak optimal.
”Satu frekuensi pada televisi digital bisa untuk 12 saluran televisi. Perusahaan penyiaran dan muatan siaran bisa menjadi lebih beragam,” kata Darien.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mencanangkan implementasi penggunaan televisi digital tahun 2015. Untuk itu, Paulus Widiyanto melihat pelaksanaannya perlu dimulai dari Televisi Republik Indonesia (TVRI). Ia mengakui realisasi televisi digital membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
”Pemerintah berkewajiban menyiapkan TVRI untuk televisi digital. Ini kan idenya dari negara, karena itu pemerintah perlu menyiapkan segala infrastruktur untuk perpindahan dari televisi analog ke televisi digital,” ujarnya.
Asisten Ahli Komisi Penyiaran Indonesia Agatha Lily mengatakan, televisi digital memiliki banyak sisi positif. ”Di tengah arus digital dunia, sangat mustahil menolak digitalisasi televisi,” kata Lily.
Meski demikian, pemerintah tidak boleh buru-buru dan harus segera menyiapkan aturan hukumnya. ”Aturan hukum ini diperlukan karena pengelolaan televisi digital berbeda dengan mengelola televisi analog. Perlu juga diperhatikan kemampuan keuangan daerah-daerah,” katanya.