Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Minta Jokowi Waspadai PT Jakarta Monorail

Kompas.com - 20/03/2013, 13:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus berhati-hati dengan proyek monorel yang akan dikerjakan oleh PT Jakarta Monorail (PT JM). Pasalnya, PT JM memiliki sejarah buruk dalam pembangunan moda transportasi massal berbasis rel tersebut.

"PT JM itu kan dulu juga bilang punya investor, ternyata tidak bisa terselesaikan. Sekarang dia bilang punya uang juga dari Ortus (investor baru PT JM), jangan-jangan nasibnya bakal sama lagi," kata pria yang akrab disapa Sani itu, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Ia juga mengingatkan kepada Jokowi terkait masa depan proyek monorel. Apabila proyek itu merugi, maka Pemprov DKI-lah yang akan mengambil alih dan menjadi beban masyarakat Ibu Kota.

Jokowi juga diminta untuk harus mempertimbangkan segi subsidi yang akan diberikan kepada PT JM yang nantinya akan bertindak sebagai operator. Tarif monorel itu, kata Sani, akan lebih mahal karena nilai investasinya yang besar.

"Kalau mau subsidi, seharusnya menggunakan sistem lelang. Ini kan tidak. PT JM ditunjuk, artinya Gubernur melanggar hukum kalau menyubsidi monorel. Lain halnya dengan Transjakarta disubsidi, ada regulatornya BLU Transjakarta, dan operatornya dilelang, bukan ditunjuk," kata Sani.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Work Smart
    Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

    Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

    Whats New
    Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Whats New
    IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Earn Smart
    Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

    Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

    Whats New
    Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Work Smart
    Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

    Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

    Whats New
    Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

    Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

    Whats New
    BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

    BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

    Whats New
    [POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

    [POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

    Whats New
    Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

    Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

    Whats New
    Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

    Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

    Spend Smart
    Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

    Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

    Whats New
    Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

    Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

    Spend Smart
    Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

    Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

    Earn Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com