Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/04/2013, 23:24 WIB
EditorDini

KOMPAS.com - Pernahkah Anda pergi ke sebuah supermarket dan ternyata mendapatkan sayuran atau buah-buahan yang ingin dibeli tidak tampak segar lagi? Sebagai konsumen kita memiliki hak dan kewajiban mendapatkan produk yang berkualitas dengan baik. Karena konsumen adalah raja.

Maraknya kejadian serupa yang dialami banyak orang, membuat pemerintah Republik Indonesia menetapkan Hari Konsumen Nasional setiap tanggal 20 April. Hari tersebut ditetapkan untuk menjadikan masyarakat kita sebagai konsumen yang cerdas.

"Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan kenyamanan, kualitas, memperoleh informasi yang benar, diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, dan mendapatkan ganti rugi yang sesuai oleh para pelaku usaha. Karena bila konsumen cerdas, diharapkan para pelaku usahanya memberikan apa yang dibutuhkan para konsumen," ujar Nus Nuzulia Ishak, Direktur Jenderal Standardisadi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, saat jumpa pers di Carrefour, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Menurut Nus, berdasarkan penelitian, konsumen yang mengerti tentang hak-haknya baru 30 persen, sedangkan yang mengetahui bahwa hak dan kewajibannya dilindungi oleh Undang-undang baru 11 persen. Jadi, dengan adanya Hari Konsumen Nasional, pemerintah mengharapkan masyarakat menyadari dan meningkatkan hak serta kewajiban mereka sebagai konsumen.

Carrefour sebagai salah satu perusahaan ritel turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan hari konsumen ini dengan melakukan beberapa aktivitas untuk para pengunjungnya.

"Ada empat hal yang kami perhatikan dalam melayani konsumen dengan baik, yaitu melalui pemberian kualitas produk yang baik, varian produk yang dibutuhkan, bagaimana konsumen bisa nyaman saat berbelanja, dan tentunya harga yang kompetitif," ujar RM Adji Srihandoyo, Corporate Affairs Director PT Trans Retail Indonesia.

Adji menambahkan bahwa Carrefour akan melakukan tindakan pro-aktif guna melayani kebutuhan konsumen dengan cepat, karena menurut mereka keterlibatan konsumen sangat penting. Karenanya, jika Anda merasa ada ketidakpuasan dan hak sebagai konsumen diabaikan oleh para pelaku usaha, pemerintah menyiapkan tempat bagi konsumen untuk berkonsultasi dan mengadu.

Konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan kepada:
1. Pelaku usaha. Ini langkah pertama yang harus Anda lakukan jika ingin menyelesaikan dengan jalan damai.
2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), apabila Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha, sehingga membutuhkan mediasi dan penyuluhan untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan.
3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), apabila Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan.
4. Pemerintah, yaitu Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit/Instansi Pemerintah terkait lainnya. Atau Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
5. Pengadilan. Apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

DOID Bukukan Pertumbuhan Pendapatan 23 Persen di Kuartal I-2023 Menjadi Rp 6,13 Triliun

DOID Bukukan Pertumbuhan Pendapatan 23 Persen di Kuartal I-2023 Menjadi Rp 6,13 Triliun

Whats New
Erick Thohir Targetkan BUMN Setor Dividen Rp 80,2 Triliun Tahun Depan

Erick Thohir Targetkan BUMN Setor Dividen Rp 80,2 Triliun Tahun Depan

Whats New
Lelang Sukuk Negara, Pemerintah 'Kebanjiran' Permintaan

Lelang Sukuk Negara, Pemerintah "Kebanjiran" Permintaan

Whats New
OJK Sebut Ada 24 Pinjol dengan TWP90 di Atas 5 Persen

OJK Sebut Ada 24 Pinjol dengan TWP90 di Atas 5 Persen

Whats New
Tanggapi Demo Pedagang, Wamendag: Intinya Impor Baju Bekas Dilarang

Tanggapi Demo Pedagang, Wamendag: Intinya Impor Baju Bekas Dilarang

Whats New
Pemerintah Fasilitasi Perlindungan Pelaut RI di Luar Negeri

Pemerintah Fasilitasi Perlindungan Pelaut RI di Luar Negeri

Whats New
Soal Akuisisi Blok Masela, Dirut Pertamina: Tunggu Tanggal Mainnya, Ini Kejutan

Soal Akuisisi Blok Masela, Dirut Pertamina: Tunggu Tanggal Mainnya, Ini Kejutan

Whats New
Venteny Bukukan Pertumbuhan Pendapatan 243 Persen pada Kuartal I-2023

Venteny Bukukan Pertumbuhan Pendapatan 243 Persen pada Kuartal I-2023

Whats New
Ekspor RI ke Uni Eropa Terhalang Aturan Anti Deforestasi, Mendag: Cari Pasar Baru

Ekspor RI ke Uni Eropa Terhalang Aturan Anti Deforestasi, Mendag: Cari Pasar Baru

Whats New
Kemenhub Bakal Alokasikan Rp 4,1 Triliun untuk Subsidi Angkutan Perintis di 2024

Kemenhub Bakal Alokasikan Rp 4,1 Triliun untuk Subsidi Angkutan Perintis di 2024

Whats New
Lowongan Kerja Adaro untuk Lulusan S1 dan S2, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro untuk Lulusan S1 dan S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Penyebab GTSI Absen Tebar Dividen Tahun Ini

Penyebab GTSI Absen Tebar Dividen Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Nasib Aset Tommy Soeharto yang Tak Kunjung Laku Dilelang?

Bagaimana Nasib Aset Tommy Soeharto yang Tak Kunjung Laku Dilelang?

Whats New
Targetkan Penurunan GRK, Pemerintah Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Targetkan Penurunan GRK, Pemerintah Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Whats New
Di Singapura, Luhut Paparkan 4 Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi RI

Di Singapura, Luhut Paparkan 4 Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+