Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Kerahkan Personel, Amankan Distribusi BBM Bersubsidi

Kompas.com - 23/04/2013, 15:07 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan siap mengerahkan personelnya untuk mengawasi dan mengamankan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kepolisian telah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) jika pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM bersubsidi untuk mobil pribadi.

“Tentu Polri akan siap memberikan dukungan dan bantuan jika diperlukan dalam pelaksanaan implementasi kebijakan tentang kenaikan harga BBM. Pada kesempatan ini apapun implementasi yang akan kita lakukan ini bagian dari kewajiban Polri untuk tetap membantu agar proses distribusi dapat berjalan dengan baik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013).

Boy mengatakan, Polri saat ini juga menyelidiki dugaan adanya tempat penimbunan BBM di sejumlah daerah untuk mencegah kelangkaan BBM. Kepolisian dan Pertamina juga berkoordinasi terkait rencana pemasangan alat untuk mendeteksi mobil yang layak diisi dengan BBM bersubsidi dan tidak.

“Ini baru rencana, jadi belum tahu kapan waktunya. Jadi ketika diberlakukan bagaimana menyaring kendaraan-kendaraan yang berhak dan tidak berhak,” terang Boy.

Sebelumnya, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013). Hanung menyatakan, PT Pertamina tidak dapat sendirian dalam mengatasi dampak yang terjadi jika kebijakan pemerintah diterapkan. Pertamina meminta setiap SPBU akan dijaga oleh petugas kepolisian.

"Karena adanya disparitas harga, penyimpangan kemungkinan sangat besar terjadi dan itu sudah terjadi. Kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian, utamanya mengamankan pendistribusian BBM PSO (public services obligation) supaya tidak terjadi penyimpangan," kata Hanung.

Hanung menjelaskan, kuota BBM bersubsidi pada tahun ini sebanyak 46 juta kiloliter yang terdiri dari premium, solar, dan minyak tanah. Adapun 45 juta kiloliter di antaranya merupakan tanggung jawab Pertamina. Pertamina juga berencana memasang sistem yang mampu memonitor pendistribusian BBM PSO di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Pemerintah berencana mengurangi subsidi BBM bagi pengguna mobil pribadi dengan menerapkan harga bahan bakar jenis premium pada kisaran Rp 6.500 per liter. Adapun pengguna sepeda motor dan angkutan umum masih bisa membeli premium dengan harga Rp 4.500 per liter. Implementasi kebijakan tersebut diperkirakan paling cepat akhir April ini.

Pemerintah menghitung harga keekonomian premium sebesar Rp 9.500 per liter. Jika harga dinaikkan menjadi Rp 6.500, kelompok menengah ke atas masih menikmati subsidi Rp 3.000 per liter. Adapun masyarakat menengah ke bawah disubsidi Rp 5.000 per liter.

Saat kebijakan itu dilaksanakan, akan ada SPBU yang khusus menjual premium untuk sepeda motor dan angkutan umum dan ada SPBU yang khusus menjual premium untuk mobil pribadi. Cara ini dianggap lebih memudahkan mekanisme pengawasannya dibandingkan SPBU yang sama melayani premium untuk mobil pribadi, angkutan umum, dan sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com