Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Riau: Pertamina Jangan Cari Kambing Hitam

Kompas.com - 24/04/2013, 12:08 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com Pemerintah Provinsi Riau menyatakan Pertamina sebagai operator bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jangan hanya melempar persoalan dengan cara mencari kambing hitam terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2013.

"Untuk pengawasan dalam mengamankan permen tersebut, SPBU jangan lagi melayani truk-truk berbahan bakar solar yang digunakan untuk industri, seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan," kata Asisten II Setdaprov Riau, Emrizal Pakis, di Pekanbaru, Rabu (24/4/2013).

Permen ESDM No 1/2013 menyatakan bahwa terhitung mulai 1 Februari 2013, larangan berlaku terhadap penggunaan premium untuk kendaraan dinas instansi pemerintah daerah, kemudian BUMN dan BUMD yang berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Peraturan menteri ESDM tersebut, kata Emrizal, juga mencakup larangan penggunaan solar subsidi bagi mobil angkutan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan mulai 1 Maret 2013.

Menurut Emrizal, Pertamina juga harus melakukan pengawasan dalam menyalurkan BBM bersubsidi di SPBU. Misalnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bertangung jawab, mulai dari hilir sampai distribusi.

Dengan demikian, kata dia, truk-truk industri pertambangan, perkebunan dan kehutanan di Riau yang masuk SPBU dapat diketahui. Artinya, SPBU tidak boleh lagi melayani atau menjual bahan bakar bersubsidi kepada kendaraan tersebut.

Pihaknya akan kembali mengadakan rapat koordinasi bersama pemkab dan pemkot se-Riau serta sejumlah pemangku kepentingan, seperti Pertamina Wilayah Riau, BPH Migas, dan Hiswana Migas Riau, untuk tegas lagi terhadap Permen ESDM tersebut.

"Tiap-tiap institusi di daerah akan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan. Jadi, akan kami evaluasi yang pertama terhadap Permen ESDM, kemudian mengantisipasi gejolak di tengah masyarakat yang mungkin ditimbulkan dari kenaikan harga BBM bersubsidi," ucapnya.

Sebelumnya, PT Pertamina menyatakan bahwa Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No 1/2013 tidak berjalan di Riau sehingga mobil dinas pemerintah dan angkutan berbahan bakar solar masih antre di SPBU.

"Kami hanya operator dan yang melakukan pengawasan adalah BPH Migas, sedangkan yang menempelkan stiker bersubsidi pemerintah daerah. Ini yang sama sekali tidak berjalan di Riau," ujar Kepala Cabang Pertamina Wilayah Riau dan Sumatera Barat Freddy Anwar.

Sumber: Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com