Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kantongi Informasi Baru dari Sri Mulyani

Kompas.com - 08/05/2013, 08:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mendapatkan informasi baru terkait bail out Bank Century setelah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati dan mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso. Keduanya diperiksa di Kedutaan Besar RI di Washintong DC, Amerika Serikat, pada pekan lalu.

"Banyak informasi dan data baru yang kami peroleh dari Bu Sri dan Pak Wimboh," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (7/5/2013). Namun, dia mengatakan, detail informasi baru itu ada di tangan penyidik. Meski demikian, Johan mengatakan informasi baru itu diharapkan dapat memberikan titik terang untuk kasus Century.

Selain Sri dan Wimboh, masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa KPK dalam melengkapi berkas perkara skandal Bank Century dengan tersangka Budi Mulya. Soal kemungkinan KPK memeriksa Wakil Presiden Boediono sebagai saksi kasus ini, Johan menyatakan hal itu bisa saja dilakukan sepanjang keterangan Boediono diperlukan penyidik. "Namun sampai saat ini belum diperlukan," ujar dia.

Boediono pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan bail out Century beberapa waktu lalu, dalam kapasitas sebagai Gubernur Bank Indonesia ketika kebijakan bail out Bank Century dibuat. "Kalau di penyelidikan dulu, Pak Boediono sangat membantu, sehingga kami bisa minta keterangan tanpa prosedur, tanpa kesulitan," ujar Johan.

Alasan Sri Mulyani dimintai keterangan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan KPK memeriksa Sri Mulyani untuk mendalami perannya sebagai Menteri Keuangan yang saat itu memiliki otoritas pengucuran dana talangan untuk Bank Century. "Pasti perannya Sri Mulyani (didalami). Sri Mulyani kan menteri, punya otoritas. Otoritas itu dalam konteks bail out seperti apa," kata dia.

KPK memeriksa para saksi karena dianggap tahu seputar bail out Bank Century. Sebagai Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani juga adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketika masih menjadi Menteri Keuangan, Sri mengaku kepada Jusuf Kalla (JK) selaku Wakil Presiden saat itu bahwa kegagalan Bank Century bukan disebabkan krisis. Sri Mulyani juga mengaku telah tertipu laporan soal status gagal sistemiknya Bank Century.

Pada 2012, Timwas Century juga sempat meminta Sri Mulyani turut dipanggil ke parlemen. Hal ini menyusul pernyataan Sri Mulyani bahwa dia telah melapor kepada JK soal bail out pada 21 November 2008 atau tak sampai 24 jam pengucuran dana itu, tetapi dibantah JK. Menurut JK, dia baru menerima informasi dana talangan pada 25 November 2008.

Dalam kasus Bank Century, KPK menyatakan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah dan Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan dengan mempertimbangkan kesehatan Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com