Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Pengendalian BBM

Kompas.com - 10/05/2013, 03:32 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah telah menginstruksikan kepada PT Pertamina untuk melaksanakan uji coba sistem pemantauan dan pengendalian bahan bakar minyak berbasis teknologi informasi di stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Jakarta pada Mei 2013 ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral A Edy Hermantoro, Kamis (9/5), di Jakarta, menyatakan, uji coba itu perlu dilakukan untuk memastikan kesiapan implementasi sistem tersebut di lapangan.

Dengan sistem itu, semua transaksi pembelian BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan tercatat sehingga bisa diketahui jika ada kendaraan membeli BBM bersubsidi melebihi batas kewajaran. Pada kendaraan akan dipasang alat pemantau data pembelian BBM bersubsidi oleh kendaraan.

Menurut rencana, penerapan sistem pengendalian BBM dengan menggunakan teknologi itu akan mulai diberlakukan pada Juli nanti. Lelang pengadaan perangkat sistem itu telah dilakukan, sedangkan implementasi sistem itu pada tahap awal akan diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.

Dari sisi regulasi, Edy menjelaskan, aturan pelaksanaan sistem pengendalian BBM itu dapat diterbitkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Pelaksanaan teknis di lapangan mengenai penerapan sistem pengendalian BBM ini bisa dilakukan Pertamina selaku korporasi bekerja sama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Sementara itu, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas Ibrahim Hasyim menyatakan, pihaknya telah menerima laporan persiapan penerapan sistem pengendalian BBM dari Pertamina. Pengecekan di lapangan dilakukan bersama Himpunan Wirausaha Nasional Migas. ”Kami harus mempelajari kelemahan sistem ini. Jika sudah mantap, maka akan diterapkan secara nasional,” katanya.

Pertamina terus menjelaskan tata cara dan perlunya monitoring serta pengendalian BBM subsidi. Hal ini berkaitan dengan konsumsi Premium dan solar yang terus meningkat tajam belakangan ini. ”Pengendalian perlu demi ketahanan energi bangsa ini,” ujar Hanung Budya, Direktur Perdagangan dan Pemasaran Pertamina, awal pekan ini.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (8/5), menegaskan, pemerintah masih terus mematangkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2013, yang di dalamnya mencakup pengurangan defisit, pengurangan subsidi BBM, serta perubahan harga BBM dan anggaran kompensasi bagi masyarakat kurang mampu. RAPBN-P ini akan segera diajukan dan dibahas bersama DPR secepatnya agar tidak ada ketidakpastian yang terlalu lama.

”Mengingat urgensi penyelesaian APBN-P 2013 ini, pemerintah sangat berharap bisa dilakukan kerja sama yang baik dengan DPR sehingga pembahasan berjalan lebih cepat. Pemerintah tidak ingin ada ketidakpastian yang terlalu lama,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai memimpin Rapat Kabinet Paripurna. Agenda rapat membahas kebijakan pemerintah terkait perekonomian ke depan, termasuk di dalamnya tentang RAPBN-P 2013.

Terkait kebijakan pengurangan subsidi BBM atau dengan kata lain kebijakan menaikkan harga BBM, menurut Presiden, dapat diberlakukan setelah DPR menyetujui anggaran kompensasi dalam RAPBN-P itu. Sementara kebijakan pengurangan defisit anggaran ditempuh melalui pengurangan belanja kementerian dan lembaga negara.

”Dalam waktu dekat, saya akan bertemu pimpinan DPR,” kata Presiden.(EVY/WHY/ATO/NIT/NWO/ppg)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com