Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Tak Terkejar, Kesenjangan Makin Melebar

Kompas.com - 14/05/2013, 10:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lonjakan harga rumah di Tanah Air telah memperlebar jurang pemenuhan papan antara masyarakat berpenghasilan atas dan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah perlu segera mengintervensi penyediaan rumah.

Pengamat properti Panangian Simanungkalit menilai, di Jakarta, Senin (13/5/2013), kenaikan harga rumah yang tidak terkendali disebabkan kebutuhan rumah penduduk yang terus bertambah tidak mampu diimbangi suplai yang memadai. Konsumen properti saat ini terbelah dua, yakni mereka yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal (end user) dan rumah sebagai instrumen investasi. Muncul kecenderungan masyarakat berpenghasilan tinggi untuk menyimpan dana berlebih dalam bentuk aset properti ketimbang menabung di bank yang suku bunganya rendah.

"Indonesia memasuki darurat perumahan di tengah ledakan pertumbuhan properti. Pemerintah tidak berdaya mengendalikan pasar dan gagal melaksanakan tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyat atas papan," ujar Panangian.

Jangan terbuai

Panangian mengingatkan pemerintah agar tidak terbuai oleh fenomena pertumbuhan properti di Indonesia, penguatan kelas menengah, dan prediksi sejumlah lembaga internasional terkait kemajuan perekonomian Indonesia pada tahun 2030. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan rumah rakyat.

Pemerintah hingga kini mengandalkan pengembang untuk memasok rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, insentif bagi pengembang untuk pembangunan rumah murah sangat lemah.

Program pembangunan 1.000 menara rumah susun milik bersubsidi periode 2007-2012 yang digulirkan pemerintah di Jabodetabek terhenti sejak 2010. Pengembang berhenti memproduksi rumah susun murah dan lebih tertarik mengisi ceruk pasar apartemen segmen menengah ke atas yang laris.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, kemarin, menyatakan, kenaikan harga properti sudah terlalu cepat meski belum memasuki kondisi bubble.

"Sektor properti yang sedang booming ini perlu kita dorong, tapi jangan sampai masyarakat kita yang paling butuh perumahan menjadi tak mampu menjangkaunya," katanya.

Pembelian properti sebagai investasi oleh kelompok menengah ke atas, kata Hatta, menjadi salah satu penyebab melonjaknya harga. Kepentingan investasi adalah sah. Namun, yang harus diingat, jangan sampai hal itu menyebabkan harga properti tidak terjangkau masyarakat bawah.

Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia Djoko Slamet Utomo mengakui, kenaikan harga rumah tidak terkejar oleh kenaikan daya beli masyarakat. Proyek rumah murah dan bersubsidi terganjal ketersediaan lahan. Tidak ada jaminan lahan dan infrastruktur dari pemerintah, proses perizinan yang berbelit, dan tata ruang yang semrawut.

"Kami harus jujur. Pengembang membangun proyek perumahan untuk mencari untung, jadi tidak mungkin membangun proyek yang tidak untung. Penyediaan rumah murah seharusnya dikendalikan pemerintah melalui pemberian insentif bagi pengembang," ujarnya.

Guru Besar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada Maria SW Sumardjono menyatakan, reforma agraria mengatur penyediaan tanah untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan itu tertuang dalam tiga aturan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan tanah Terlantar juncto Peraturan Kepala Badan (Perkaban) Pertanahan Nasional Nomor 4/2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, dan junctis Perkaban Pertanahan Nasional Nomor 5/2011 tentang Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar.

Dalam Perkaban Pertanahan Nasional No 5/2011 disebutkan, tanah negara bekas tanah telantar diperuntukkan bagi program strategis negara, yaitu sektor pangan, energi, dan perumahan rakyat. Hal itu menunjukkan, bahwa peruntukan tanah negara bisa untuk penyediaan tanah bagi perumahan rakyat.

"Sejauh mana implementasi tanah negara bekas tanah telantar itu dimanfaatkan untuk perumahan rakyat? Aturan sudah ada, tinggal sejauh mana implementasinya," ujar Maria.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menilai wajar kenaikan harga rumah tinggi di sejumlah wilayah karena tren pertumbuhan properti.

"Gap perumahan terjadi karena pembeli masih mau membeli dengan harga tinggi dan kemampuan membeli ada. Pengembang lebih tertarik menggarap segmen ini," ujar Faridz.

(LKT/LAS/NDY/ABK/ETA/RIZ/SIR/ABK/RWN/RAZ/BAY/TIF/NIK/ODY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com