Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Selalu ada Potensi "Kongkalingkong"

Kompas.com - 16/05/2013, 01:43 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemeriksa pajak kembali tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5/2013) pagi, saat menerima sejumlah uang yang diduga merupakan suap dari wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyatakan tidak bisa menjamin semua pegawai Direktorat Jenderal Pajak bersih dari tindak pidana korupsi. Selalu ada potensi kongkalingkong antara pegawai pajak dengan wajib pajak.

"Pegawai pajak itu jumlahnya 32 ribu, kantor pajak ada 500 dari Sabang sampai Merauke, dan pekerjaan mereka itu pekerjannya bertemu dengan wajib pajak. Di situ akan selalu ada potensi kongkalingkong," ungkap Fuad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/5/2013). Hadir dalam jumpa pers itu Deputi Penindakan KPK Warih Sadono dan Juru Bicara KPK Johan Budi.

Direktorat Jenderal Pajak, kata Fuad, telah berupaya mengembangkan sistem untuk mengontrol para pegawai pajak. "Setelah pemeriksaan pajak, ada ribuan berkasnya yang bisa diaudit jadi cepat atau lambat akan ketahuan kalau mereka main," sambung Fuad. Kendati demikian, dia mengakui tidak dapat mengawasi semua pegawai pajak satu per-satu.

Fuad pun menyatakan tidak bisa menjamin 32 ribu pegawai pajak ini taat aturan. "Semua ada laporan kekayaannya tapi muncul satu dua begini, kami tanggapi terus. Justru dengan adanya KPK, ada kemampuan untuk menangkap dan kami bersyukur," ujarnya. Dia pun mengapresiasi langkah KPK yang menangkap dua pemeriksa pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira dengan dan Eko Darmayanto tersebut.

Menurut Fuad, gerakan KPK ini justru membantu pembersihan lembaganya. "Kita tangkap terus, itu jalan keluar yang terbaik, biar kita bina tetap saja dia terus, pecat dan dipenjarakan biar mereka habis," ucapnya.

Kerja sama Dirjen Pajak dengan KPK, lanjut Fuad, bukan hanya dalam bidang penindakan namun juga terkait pencegahan tindak pidana korupsi perpajakan. "Ke depan akan terus kembangkang sistem pencegahan dan penindakan dengan supervisi KPK," tambah Fuad.

Seperti diberitakan, KPK menangkap tangan dua pegawai pajak, Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto. Keduanya diduga menerima uang dari wajib pajak bernama Effendi dari perusahaan baja The Master Steel melalui Teddy yang diduga sebagai kurir.

Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita uang senilai 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Diduga, uang diberikan untuk mengurus penunggakan pajak perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com