Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Janji Pungutan Tidak Memberatkan

Kompas.com - 16/05/2013, 03:50 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, kembali menyatakan besaran pungutan tidak akan memberatkan industri pasar modal dan lembaga keuangan nonbank. Otoritas Jasa Keuangan masih akan menunggu masukan akhir dari industri maupun otoritas yang berkepentingan dengan hal itu.

Penegasan itu disampaikan Muliaman pada paparan kinerja triwulan pertama 2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (15/5). ”Sudah kami pikirkan agar pungutan itu tidak memberatkan industri. Masukan dari industri masih kami perlukan untuk finalisasi peraturan pemerintah soal itu. Masukan akan diterima,” kata Muliaman.

Oleh karena menunggu masukan itu, menurut Muliaman, ada kemungkinan pemberlakuannya mundur. Pungutan tersebut terdiri atas pungutan berkala tahunan dan pungutan atas perizinan dan aksi korporasi.

Dalam kesempatan sama, anggota komisioner OJK bidang Pasar Modal, Nurhaida, mengungkapkan, OJK juga masih mengkaji aturan baru soal jumlah saham dalam hitungan lot. Jika saat ini satu lot saham berisi 500 lembar saham, maka diusulkan diperkecil jumlahnya menjadi 100 lembar. (BEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com