Jakarta, Kompas -
Penegasan itu disampaikan Muliaman pada paparan kinerja triwulan pertama 2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (15/5). ”Sudah kami pikirkan agar pungutan itu tidak memberatkan industri. Masukan dari industri masih kami perlukan untuk finalisasi peraturan pemerintah soal itu. Masukan akan diterima,” kata Muliaman.
Oleh karena menunggu masukan itu, menurut Muliaman, ada kemungkinan pemberlakuannya mundur. Pungutan tersebut terdiri atas pungutan berkala tahunan dan pungutan atas perizinan dan aksi korporasi.
Dalam kesempatan sama, anggota komisioner OJK bidang Pasar Modal, Nurhaida, mengungkapkan, OJK juga masih mengkaji aturan baru soal jumlah saham dalam hitungan lot. Jika saat ini satu lot saham berisi 500 lembar saham, maka diusulkan diperkecil jumlahnya menjadi 100 lembar.