Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Pembunuhan Biksu, 7 Muslim Myanmar Dipenjara

Kompas.com - 21/05/2013, 17:49 WIB

NAYPYIDAW, KOMPAS.com — Pengadilan di Myanmar, Selasa (21/5/2013), menjatuhkan hukuman penjara untuk tujuh warga Muslim terkait kerusuhan sektarian pada Maret lalu yang mengakibatkan puluhan orang tewas.

Ketujuh terdakwa itu mendapatkan hukuman penjara mulai dari dua tahun hingga 28 tahun karena dianggap terbukti membunuh seorang biksu Buddha di kota Meiktila, wilayah tengah Myanmar.

Selain kasus pembunuhan, para terdakwa ini juga dihukum karena terlibat dalam pembunuhan, pembakaran, dan perusakan properti milik publik. Demikian dijelaskan Jaksa Agung Mandalay Ye Aung Myint.

"Terdakwa utama mendapatkan hukuman 20 tahun dan hukuman tambahan empat tahun penjara untuk dakwaan lainnya," kata Aung Myint.

Salah seorang rekan terdakwa, tambah Myint, mendapatkan hukuman 10 tahun penjara untuk pembunuhan dan 18 tahun penjara untuk kejahatan lain, termasuk pembakaran dan perusakan properti publik.

Kuasa hukum para terdakwa, Thein Than Oo, mengatakan, keluarga ketujuh terdakwa menangis histeris saat mendengar hakim menjatuhkan vonis.

"Soal rencana banding semua tergantung keluarga terpidana," kata Thein.

Sebelumnya, tiga warga Muslim juga sudah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada April lalu, termasuk pemilik toko emas karena dianggap menyerang pelanggannya yang pemeluk Buddha.

Sejauh ini, belum ada warga pemeluk Buddha yang dijatuhi hukuman terkait kerusuhan—yang menurut versi pemerintah—menewaskan 44 orang itu. Meski demikian, jaksa Aung Myint bersikukuh kedua pihak mendapat perlakuan hukum yang berimbang.

"Kami menghukum orang-orang yang secara hukum terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan. Kami tidak merasa ada bias agama dalam hal ini," Aung Myint menegaskan.

Aung Myint menambahkan, sebanyak 87 orang ditahan terkait kerusuhan sektarian di Meiktila, di antaranya 38 orang pemeluk Buddha.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com