Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus SARA, Farhat Abbas seperti Dijadikan Penjahat

Kompas.com - 24/05/2013, 17:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Farhat Abbas menilai ada ketidakadilan dalam pemanggilannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait laporan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Anton Medan. Farhat merasa status pemanggilannya sebagai tersangka seolah membuatnya seperti seorang penjahat.

"Saya minta bijaksana saja, kalau status tersangka ini kayak kita penjahat saja," kata Farhat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2013).

Farhat dilaporkan oleh Anton Medan pada Januari 2013 setelah ia memprotes Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melalui akun Twitter-nya. Dalam "kicauannya" di Twitter itu, Farhat juga menyinggung masalah etnis Basuki.

Farhat merasa tidak adil jika pernyataannya itu dianggap menyinggung masalah suku, agama, ras, dan antargolongan, apalagi harus sampai dilaporkan dan dibawa ke pengadilan. Farhat menilai permasalahannya dengan Basuki sudah selesai karena ia telah meminta maaf secara langsung kepada Basuki.

"Ini kan masalahnya sekarang hanya mempersulit orang status tersangka. Anton Medan malah lebih jahat," ujar Farhat.

Ia mengaku sudah menyiapkan tim pengacara dari kantor pengacara miliknya. Meski begitu, Farhat mengatakan masih ada kesempatan untuk melakukan mediasi atas kasus yang menjeratnya.

"Saya dikasih kesempatan mediasi. Ini kan kasus SARA. Kalau diproses malah tidak baik buat Bangsa Indonesia," ujar pria yang mengajukan diri sebagai calon presiden tersebut.

Polda Metro Jaya telah memeriksa Farhat sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (21/5/2013) lalu. Saat ini, kasus tersebut sudah dalam proses pemberkasan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Berita terkait lainnya:
Farhat Tuding Anton dan Ramdan Provokator
Datangi Polda, Farhat Bersikukuh Tidak Rasialis

Kaum Muslim Tionghoa Laporkan Farhat Abbas ke Polisi

Basuki: Kasihan Farhat Abbas
Ini Alasan Farhat Abbas Protes Basuki

Farhat Abbas Bantah Lontarkan Pernyataan Rasial
Protes Basuki lewat Twitter, "Twit" @farhatabbaslaw Dianggap Rasis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com