Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Laku, Bank Mutiara Kembali Ditawarkan

Kompas.com - 31/05/2013, 09:29 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka kembali proses penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). Langkah ini merupakan lanjutan dari program penjualan Bank Mutiara yang telah dilakukan sejak 2011 lalu.

Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, penjualan saham Bank Mutiara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"Pembukaan kembali proses penjualan saham Bank Mutiara dilakukan untuk mengoptimalkan waktu yang masih tersedia pada tahun 2013," kata Adi dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (31/5/2013).

LPS menawarkan penjualan saham Bank Mutiara melalui penjualan strategis kepada calon investor yang memenuhi kriteria.

Berikut kriteria calon investor pembeli Bank Mutiara.
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Bank Indonesia mengenai kepemilikan bank.
2. Bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama.
3. Mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu.
4. Mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia.
5. Tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia.

Adi menambahkan, calon investor yang berminat untuk mengikuti proses penjualan dalam mengirimkan pernyataan minat secara tertulis (baik melalui surat maupun e-mail) yang ditujukan kepada PT Danareksa Sekuritas selambat-lambatnya 24 Juni 2013.

Bank Mutiara sebelumnya bernama Bank Century, yang pada tahun 2008 masuk program penyehatan. Bank tersebut memperoleh suntikan dana Rp 6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bentuk penyertaan modal sementara.

Dengan demikian, LPS memiliki 99,9 persen saham Bank Mutiara. Hingga saat ini, LPS tetap menawarkan Bank Mutiara dengan harga Rp 6,7 triliun sesuai dengan biaya penyelamatannya tahun 2008 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com