Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: PKS, Jangan Mengada-ada!

Kompas.com - 31/05/2013, 20:26 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menilai sikap PKS menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah bentuk pengalihan isu dan mengada-ada. Penolakan tersebut diartikan oleh Nurhayati sebagai langkah yang melanggar undang-undang. Nurhayati menjelaskan, kenaikan harga BBM bersubsidi merupakan hak pemerintah. Bila ada suatu keharusan, pemerintah berhak melakukan hal tersebut.

"Kenaikan (harga) BBM bersubsidi adalah hak pemerintah. Artinya, kalau sudah menjadi undang-undang berarti sudah disepakati bersama saat paripurna. Sekarang yang dilanggar PKS bukan koalisi, tetapi undang-undang," kata Nurhayati, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan, bila memiliki persepsi yang berbeda terkait kenaikan harga BBM bersubsidi, seharusnya PKS bisa menyelesaikannya secara arif. Langkah yang ditempuh PKS saat ini dianggapnya sebagai cermin bahwa partai tersebut tak memiliki kedewasaan dalam berpolitik.

"Waktu itu PKS bilang mau keluar koalisi, sekarang tidak. Kalau tidak mau keluar, jangan mengada-ada. Kalau ada masalah, silakan selesaikan secara dewasa," ujarnya.

Seperti diberitakan, pemerintah berencana menaikkan harga premium menjadi Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per liter. Jika direalisasikan, sebanyak 15,53 juta keluarga miskin akan menerima uang tunai Rp 150.000 per bulan selama lima bulan dan kompensasi dalam bentuk program lainnya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Mahfudz Siddiq mengatakan, pihaknya menolak rencana kenaikan harga BBM bersubsidi lantaran pemerintah gagal dalam pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Terlebih lagi terus terjadi penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi. Dalam dua kali rencana kenaikan harga BBM bersubsidi sebelumnya, kata Mahfudz, PKS telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pengelolaan BBM bersubsidi. Namun, rekomendasi ini tidak digubris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Whats New
    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com